SYL Terbukti Salah Gunakan Kekuasaan Imbas Rekomendasikan Cucunya Jadi Tenaga Honorer Kementan
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dinilai bersalah oleh hakim karena menyalahgunakan kekuasaanya sebagai Mentan untuk kepentingan cucunya, Bibie.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya sebagai menteri untuk membantu cucunya, Andi Tenri Bilang Radisyah atau Bibie.
Bibie sendiri adalah anak dari putri pertama SYL, Indira Chunda Thita Syahrul.
SYL sebelumnya merekomendasikan Bibie untuk magang di Kementerian Pertanian (Kementan).
Namun faktanya Bibie tak tercatat sebagai pekerja magang di Kementan.
Bibie justru tercatat sebagai Tenaga Honorer, tepatnya sebagai staf tenaga ahli di Biro Hukum Kementan.
Putri Indira Chunda Thita itu juga mendapat gaji dari Kementan hingga Rp 10 juta per bulannya.
Atas tindakan SYL itulah, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menilai SYL bersalah karena menyalahgunakan wewenangnya sebagai Mentan untuk keperluan keluarganya.
Terlebih Bibie bisa lolos bekerja di Kementan tanpa harus melalui prosedur yang semestinya.
Hal tersebut diungkapkan oleh hakim anggota Ida Ayu Mustikawati saat membacakan pendapat majelis hakim atas pleidoi atau nota pembelaan penasihat hukum dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
“Terdakwa (SYL) telah melakukan kekuasaan dan kewenangan sebagai seorang menteri dan terdakwa merekomendasikan saksi Andi Tenri Bilang Radiansyah yang merupakan cucu sendiri menjadi pegawai tenaga honorer dengan dibayar honor oleh kementerian tanpa melalui prosedur yang semestinya."
“Karena bekerja sebagai tenaga honorer di Kementerian Pertanian bukanlah merupakan tugas belajar sebagaimana yang terdakwa utarakan,” jelas Hakim Ida, dilansir Kompas.com, Jumat (12/7/2024).
Baca juga: KPK Bakal Banding Vonis SYL, Akui Tak Puas Uang Pengganti Cuma Rp 14 Miliar
Sebagai informasi, SYL divonis hukuman penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim imbas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjeratnya.
SYL juga dikenai denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Tak hanya itu, terhadap SYL juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dollar AS.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.