SYL Terbukti Salah Gunakan Kekuasaan Imbas Rekomendasikan Cucunya Jadi Tenaga Honorer Kementan
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dinilai bersalah oleh hakim karena menyalahgunakan kekuasaanya sebagai Mentan untuk kepentingan cucunya, Bibie.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
Kepada JPU, Bibie mengaku gaji hingga Rp 10 juta itu bisa ia dapatkan karena ia memiliki Surat Keputusan (SK) resmi dari Kementan.
Baca juga: 3 Hasil Patungan Pejabat Kementan yang Terbukti Tak Dinikmati SYL: Sembako, Pemberian Sapi Kurban
Namun ketika ditanya sebagai apa SK Bibie itu diterbitkan, Bibie mengaku tak membacanya dan hanya melihat namanya.
"Saksi membaca itu SK apa, SK magang atau SK Tenaga Ahli?" cecar JPU pada Bibie.
"Saya tidak baca. Saya cuma lihat nama saya," jelas Bibie.
"Sebagai apa nama saksi disitu?" tanya JPU.
"Saya enggak perhatikan," ungkap Bibie.
"Waktu uang masuk kok saksi tidak tolak, kalau memang tidak tau terkait apa-apa?" tegas JPU.
"Karena saya merasa punya SK," terang Bibie.
"Ya makanya saya tanya SK sebagai apa saksi terima uang dari negara itu?" cecar JPU lagi.
"Sepemahaman saya, saya magang disitu," kata Bibie.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Novianti Setuningsih)
Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.