Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SYL Terbukti Salah Gunakan Kekuasaan Imbas Rekomendasikan Cucunya Jadi Tenaga Honorer Kementan

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dinilai bersalah oleh hakim karena menyalahgunakan kekuasaanya sebagai Mentan untuk kepentingan cucunya, Bibie.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
zoom-in SYL Terbukti Salah Gunakan Kekuasaan Imbas Rekomendasikan Cucunya Jadi Tenaga Honorer Kementan
Instagram @radisyahmelati via Tribun-Timur.com
Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan cucu pertamanya, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie. | Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dinilai bersalah oleh hakim karena menyalahgunakan kekuasaanya sebagai Mentan untuk kepentingan cucunya, Bibie menjadi tenaga honorer di Kementan. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya sebagai menteri untuk membantu cucunya, Andi Tenri Bilang Radisyah atau Bibie.

Bibie sendiri adalah anak dari putri pertama SYL, Indira Chunda Thita Syahrul.

SYL sebelumnya merekomendasikan Bibie untuk magang di Kementerian Pertanian (Kementan).




Namun faktanya Bibie tak tercatat sebagai pekerja magang di Kementan.

Bibie justru tercatat sebagai Tenaga Honorer, tepatnya sebagai staf tenaga ahli di Biro Hukum Kementan.

Putri Indira Chunda Thita itu juga mendapat gaji dari Kementan hingga Rp 10 juta per bulannya.

Atas tindakan SYL itulah, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menilai SYL bersalah karena menyalahgunakan wewenangnya sebagai Mentan untuk keperluan keluarganya.

BERITA TERKAIT

Terlebih Bibie bisa lolos bekerja di Kementan tanpa harus melalui prosedur yang semestinya.

Hal tersebut diungkapkan oleh hakim anggota Ida Ayu Mustikawati saat membacakan pendapat majelis hakim atas pleidoi atau nota pembelaan penasihat hukum dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

“Terdakwa (SYL) telah melakukan kekuasaan dan kewenangan sebagai seorang menteri dan terdakwa merekomendasikan saksi Andi Tenri Bilang Radiansyah yang merupakan cucu sendiri menjadi pegawai tenaga honorer dengan dibayar honor oleh kementerian tanpa melalui prosedur yang semestinya."

“Karena bekerja sebagai tenaga honorer di Kementerian Pertanian bukanlah merupakan tugas belajar sebagaimana yang terdakwa utarakan,” jelas Hakim Ida, dilansir Kompas.com, Jumat (12/7/2024).

Baca juga: KPK Bakal Banding Vonis SYL, Akui Tak Puas Uang Pengganti Cuma Rp 14 Miliar

Sebagai informasi, SYL divonis hukuman penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim imbas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjeratnya.

SYL juga dikenai denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Tak hanya itu, terhadap SYL juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dollar AS.

Diketahui, vonis hakim tersebut lebih sedikit dari hukuman yang dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut SYL dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Lalu Kemudian dia juga dituntut untuk membayar uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Bibie Cucu SYL Tak Baca SK Jadi Tenaga Ahli Kementan

Bibie mengaku tak tahu soal sang kakek yang menunjuknya sebagai Staf Tenaga Ahli di Biro Hukum Kementerian Pertanian.

Bibie mengaku selama ini ia hanya tahu statusnya di Kementan adalah sebagai pegawai magang.

Hal itu diungkapkan Bibie dalam sidang dugaan gratifikasi dan TPPU SYL yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan soal berapa lama waktu yang dibutuhkan Bibie untuk naik jabatan menjadi Tenaga Ahli di Biro Hukum dari yang awalnya hanya magang.

Baca juga: Momen SYL Ungkit Prestasinya saat Jadi Mentan usai Divonis 10 Tahun Penjara

Bibie kemudian menjawab bahwa sepemahamannya ia hanya pegawai magang di Kementan.

Terkait gaji yang diterimanya dari Kementan, Bibie juga mengira bahwa itu memang gaji yang semestinya diterima oleh pegawai magang.

"Mengenai saksi yang menjadi Tenaga Ahli, kan tadi disampaikan melalui kakek saksi awalnya diminta magang. Setelah diminta magang, berapa lama jedanya saksi kemudian menjadi Tenaga Ahli di Biro Hukum itu?" tanya JPU kepada Bibie.

"Saya enggak tahu pak, karena sepemahaman saya, saya itu magang di situ," jawab Bibie.

"Tapi saksi magang kan dapat pedapatan, saksi tadi sudah menerangkan ada uang masuk tapi saksi menyebut lupa nilainya berapa. Apa yang waktu isu saksi pikirkan, magang kok bisa dapat uang. Waktu itu gimana ceritanya?," tanya JPU lagi.

"Saya enggak tanya pak, karena saya kira sudah gajinya," ungkap Bibie.

Lebih lanjut Bibie menyebut mendapat info pendapatan gaji dari Kementan ini dari Protokol Menteri Pertanian SYL, Rininta Octarini.

Kepada JPU, Bibie mengaku gaji hingga Rp 10 juta itu bisa ia dapatkan karena ia memiliki Surat Keputusan (SK) resmi dari Kementan.

Baca juga: 3 Hasil Patungan Pejabat Kementan yang Terbukti Tak Dinikmati SYL: Sembako, Pemberian Sapi Kurban

Namun ketika ditanya sebagai apa SK Bibie itu diterbitkan, Bibie mengaku tak membacanya dan hanya melihat namanya.

"Saksi membaca itu SK apa, SK magang atau SK Tenaga Ahli?" cecar JPU pada Bibie.

"Saya tidak baca. Saya cuma lihat nama saya," jelas Bibie.

"Sebagai apa nama saksi disitu?" tanya JPU.

"Saya enggak perhatikan," ungkap Bibie.

"Waktu uang masuk kok saksi tidak tolak, kalau memang tidak tau terkait apa-apa?" tegas JPU.

"Karena saya merasa punya SK," terang Bibie.

"Ya makanya saya tanya SK sebagai apa saksi terima uang dari negara itu?" cecar JPU lagi.

"Sepemahaman saya, saya magang disitu," kata Bibie.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Novianti Setuningsih)

Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas