Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Eky Didesak Muncul Ungkap Kasus Vina, Kuasa Hukum Pegi: Iptu Rudiana Saksi Kunci

Ayah Eky, Iptu Rudiana, akhir-akhir ini banyak didesak untuk muncul ke publik guna mengungkap kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Ayah Eky Didesak Muncul Ungkap Kasus Vina, Kuasa Hukum Pegi: Iptu Rudiana Saksi Kunci
Tribunnews
Pengacara Pegi, Toni RM menyoroti setidaknya lima aksi Polda Jabar yang dianggap janggal. Ayah Eky, Iptu Rudiana, akhir-akhir ini banyak didesak untuk muncul ke publik guna mengungkap kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016. Begini komentar Toni RM. 

"Namun, dia berani mengamankan saat itu tujuh pelaku karena satunya sudah di dalam, ya. Berani mengamankan tujuh pelaku, ya, tanpa alat bukti."

"Harusnya mengamankan orang yang diduga melakukan tindak pidana itu, ya, harus ada bukti permulaan dulu, ini tidak kecuali tertangkap tangan dan ini tidak tertangkap tangan (baru) tiga hari kemudian (ditangkap)," terang Toni.

Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016, sebanyak delapan orang sudah dijatuhi hukuman.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.

Sementara satu terpidana lain, yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, saat ini sudah bebas.

Lalu, Pegi yang diamankan pada 21 Mei 2024 lalu kini sudah dibebaskan dari status tersangka.

Pegi Setiawan Bebas

Sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

BERITA TERKAIT

Hakim Eman juga meminta kepada penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," jelas Eman dalam putusan yang dibacakannya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Hakim Eman mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.

Hal tersebut lantaran Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

9 Tuntutan Patut Dikabulkan

Eman Sulaeman menyebut, sembilan tuntutan yang diajukan Pegi patut dikabulkan, yakni sebagai berikut.

1. Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon (Pegi Setiawan) untuk seluruhnya.

2. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon, berdasarkan surat keterangan surat nomor S.TAP90/5/Res.1.24/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta yang berkaitan seluruhnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas