Kapten Kapal Berbendera Iran Divonis 7 Tahun Penjara Karena Cemari Laut Indonesia
Kapten Kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (43) dijatuhi hukuman 7 tahun penjara atas kejahatan lingkungan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
"Kita harus menindak tegas kapal-kapal asing yang menjadikan laut Indonesia jadi tempat pembuangan limbah. Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum maksimal agar ada efek jera," ungkapnya.
KLHK juga mengapresiasi putusan hakim yang turut menyita barang bukti yakni 1 unit Kapal Tanker MT ARMAN 114 yang memiliki panjang 300 meter atau setara 3 kali luas lapangan sepak bola, beserta muatan light crued oil atau minyak mentah sebanyak 167 ribu metrik ton, dirampas untuk negara.
"Bayangkan panjangnya (Kapal MT ARMAN 114) 300 meter, artinya 3 kali panjang lapangan bola di Senayan. Besar sekali kapalnya," jelas dia.
KLHK pun menegaskan bahwa negara akan terus menindak tegas para pelaku tindak kejahatan lingkungan karena kejahatan tersebut masuk golongan tindak kejahatan serius yang merusak ekosistem, yang juga merugikan masyarakat dan negara.
Kata Rasio, keputusan PN Batam yang menghukum berat pelaku pencermaran lingkungan, merupakan cermin komitmen kuat negara dalam perlindungan terhadap lingkungan.
"Saya selalu mengingatkan bahwa hukum maksimal harus ditegakkan agar ada keadilan dan efek jera," tegasnya lagi.
Pencemar lingkungan yang dilakukan kapal berbendera Iran tersebut terbukti melanggar Pasal 69 ayat (1) Huruf a jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.