Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perubahan Wantimpres Jadi DPA Dinilai Bertentangan dengan Konstitusi dan Semangat Reformasi

Usulan perubahan RUU Wantimpres ini, kata Feri, cukup janggal sebab perubahan RUU Wantimpres ini mendekati akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo

Penulis: Erik S
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Perubahan Wantimpres Jadi DPA Dinilai Bertentangan dengan Konstitusi dan Semangat Reformasi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari saat ditemui awak media usai diskusi bertajuk 'Dampak Kecurangan Pilpres bagi Pilkada 2024' di Rumah Belajar ICW, Jakarta, Selasa (7/5/2024). 

"Dengan demikian urgensinya (usulan RUU Wantimpres) ini tidak ada, yang terjadi justru akan menghambur-hamburkan keuangan negara. Jadi tidak maksimum dalam menjalankannya, bahkan salah arah dalam menjalankan tugasnya tapi dibiayai oleh negara," ujar Aan.

Bila DPA ini benar akan dibentuk, lanjut Aan, jangan sampai malah menjadi beban untuk negara dan justru ini hanya menjadi keuntungan bagi anggota DPA.

"Nanti ke aspek protokoler, aspek keuangan dan sebagainya. Nah keuntungan bagi individu-individu anggota DPA, tapi ini kerugiakan bagi negara. Kenapa? karena tidak sesuai dari hakikat dasar atau kedudukan dasar dari DPA itu sendiri. Sementara negara harus membiayai setara dengan presiden, setara dengan MA, setara dengan BPK, setara dengan DPD," ungkap Aan.

Karena itu, kata Aan, pihaknya mendorong DPR untuk mempertimbangkan betul atas usulan perubahan RUU Wantimpres menjadi DPA. Dan Presiden Jokowi sebaiknya lebih mengutamakan mengurusi masalah-masalah yang ada saat ini.

"Inilah saya melihat bahwa seharusnya dalam masa-masa seperti ini, kita menyelesaikan masalah prioritas, bukan menambah masalah. Masalah kita ini sudah besar. Ada masalah IKN yang sampai saat ini belum tuntas. Ada masalah program makan siang gratis, juga belum tuntas. Ada masalah judi online dan juga masalah profesionalitas Polri. Bukan itu yang diselesaikan, tapi malah terkait dengan masalah lain yang sebenarnya tidak ada masalah, yang sudah sesuai bahkan," beber Aan.

Keberadaan Wantimpres di bawah presiden saat ini, kata Aan, sudah sesuai dengan cita-cita membangun negara hukum sebagaimana semangat reformasi dulu.

"Nah yang sudah sesuai kemudian dirombak, yang ada masalah justru dibiarkan. Ini kan orang malah memandangnya hanya untuk mengalihkan atau menutupi masalah dari masalah yang sebenarnya," kata Aan. 

BERITA TERKAIT

"Karenanya DPR selaku inisiator, semoga tidak melanjutkan usulan ini. Memang kalau dari segi usulan, ini tidak logis ya. Kenapa tidak logis? Ini kan urusan presiden, DPA kan memberikan pertimbangan kepada presiden, tapi kok usul RUU-nya ada di DPR. Ini nggak logis," tutupnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas