Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Beri HGU ke Investor di IKN hingga 190 Tahun, Mendag Zulhas Lihat Sisi Investasi

Meski demikian, ia meyakinkan, tanah yang dijatahkan untuk HGU itu tidak berubah status kepemilikannya meski nantinya dikuasai para investor selama

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Jokowi Beri HGU ke Investor di IKN hingga 190 Tahun, Mendag Zulhas Lihat Sisi Investasi
Kompas.com/Istimewa
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mendampingi Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) melakukan groundbreaking pembangunan sejumlah infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (5/6/2024). 

Pemberian HGU tersebut diberikan selama dua siklus, yakni siklus pertama selama 95 tahun.

"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," bunyi pasal 9 ayat 2 diktum a, Perpres tersebut, dikutip Tribunnews, Jumat, (12/7/2024).

Sementara itu, untuk hak guna bangunan (HGB) pemerintah memberikan maksimal 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diperpanjang untuk siklus kedua dengan durasi waktu yang sama.

"HGB dapat diperpanjang satu siklus dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," bunyi Perpres.

Begitu juga dengan hak pakai tanah. Pemerintah memberikan jaminan  jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Untuk memastikan tanah tersebut dimanfaatkan dengan baik pemerintah akan melakukan evaluasi setiap lima tahun. Dalam evaluasi tersebut  para pemegang hak atas tanah di IKN, harus memenuhi syarat diantaranya yakni tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; Syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak; Pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; Tanah tidak terindikasi telantar.

Caption: Mendag RI sekaligus Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas saat ditemui awak media di Kantor DPP PAN, Minggu (14/7/2024).

Berita Rekomendasi

[Rizki Sandi Saputra]

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas