PAN Setuju Dibentuknya Pansus Haji, Zulhas: Asal Dilaksanakan Setelah Pelaksanaan Haji Selesai
Selain Menteri Agama, Pansus Haji juga berencana melibatkan aparat penegak hukum untuk mengusut adanya dugaan gratifikasi di balik pengalihan 10 ribu
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas merespons soal pembentukan Panitia Khusus Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2024 atau Pansus Haji 2024 oleh DPR RI.
Zulkifli menyatakan, PAN sepakat atas pembentukan Pansus Haji tersebut, asalkan dilakukan setelah pelaksanaan Ibadah Haji selesai.
"Begini ya, tentu karena semua sudah pansus. Nah, kami ngin sesuai aturan, Pansus itu bisa dilakukan kalau haji sudah selesai," kata Zulhas saat ditemui awak media di Kantor DPP PAN, Minggu (14/7/2024).
Zulhas menyebut, pelaksanaan Ibadah Haji itu sendiri baru akan selesai pada 22 Juli 2024 ini.
Sehingga menurut dia, pansus sejatinya harus maksimal bertugas setelah pelaksanaan tersebut selesai.
"Kalau enggak salah baru tanggal 22 selesai ya, kalau 22 sudah selesai, baru lah mestinya baru di pansus," tutur Zulhas.
"Ya (PAN sepakat), tapi setelah selesai pelaksanaan hajinya ya," tandas dia.
Baca juga: Siapa HB? Oknum TNI Dicurigai Terkait Kematian Wartawan Tribata TV, Dilaporkan ke Puspomad
Sebelumnya, Panitia Khusus Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2024 memastikan tetap bekerja meski di tengah masa reses DPR.
Hal itu disampaikan anggota Pansus Angket Haji DPR RI F-PKB Luluk Nur Hamidah, kepada Tribunnews.com, Minggu (14/7/2024).
"Yang pasti masa reses akan digunakan untuk kerja Pansus," kata Luluk.
Adapun Pansus Haji berencana memanggil para pihak terkait, di antaranya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai penjelasan atas carut-marut penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Baca juga: 2 Menko Jokowi Tak Kompak Soal BBM Bersubsidi, Pertamina Hanya Tunggu Hal Ini untuk Batasi Pembelian
Selain Menteri Agama, Pansus Haji juga berencana melibatkan aparat penegak hukum untuk mengusut adanya dugaan gratifikasi di balik pengalihan 10 ribu kuota haji ke haji plus.
"Kami susun jadwal dulu sebelum memanggil para pihak," ucapnya.
"Jadi belum tahu siapa-siapa yang duluan. Tidak harus menteri yang dipanggil duluan," imbuhnya.
Untuk diketahui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Keputusan itu dilakukan pada Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, pada Selasa (9/7/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.