Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jawahirul Fuad Ketakutan usai Hakim Agung Gazalba Saleh yang Tangani Perkaranya Tersangka di KPK

Kekhawatiran itu kian kuat karena Jawahirul pernah menggelontorkan Rp 650 juta melalui pengacaranya yang bernama Ahmad Riyad.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Jawahirul Fuad Ketakutan usai Hakim Agung Gazalba Saleh yang Tangani Perkaranya Tersangka di KPK
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Sidang kasus dugaan korupsi hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024). 

Uang itu dimaksudkan untuk mengurus perkaranya di Mahkamah Agung.

"Saya tidak tahu uang 500 juta dan 150 juta yang saya berikan ke Riyad diberikan ke Gazalba. Yang saya tau uang itu untuk mengurus perkara saya di MA. Akan tetapi kepada siapa uang itu diberukan saya tidak tahu. Betul?" tanya jaksa, memastikan BAP Jawahirul.

"Betul," kata Jawahirul.

Didakwa Terima Gratifikasi Rp560 Juta dan Pencucian Uang Rp24 M 

Gazalba Saleh selaku hakim agung dalam perkara ini telah didakwa bersama pengacara Ahmad Riyad terkait penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.

Selain itu, dia juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan  Rp 9.429.600.000. 

Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).

Penerimaan uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

BERITA TERKAIT

"Bahwa terdakwa sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika serta Rp 9.429.600.000,00," kata jaksa KPK dalam dakwaannya.

Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). Gazalba Saleh didakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). Gazalba Saleh didakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain itu, Gazalba Saleh selaku hakim agung juga didakwa melakukan TPPU dari berbagai sumber, termasuk dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan kasasi di MA. Total Gazalba menerima sekitar Rp 62 miliar.

Namun, jaksa KPK menyampaikan nilai TPPU yang dilakukan Galzaba Saleh sebesar Rp24 miliar. 

Baca juga: Hari Terakhir, Jumlah Pendaftar Capim KPK 260 dan Dewas 168 Orang

Selanjutnya, Gazalba menyamarkan uang yang diterimanya tersebut dengan membeli sejumlah barang dan aset dengan nilai lebih dari Rp24 miliar.

Di antaranya untuk membeli mobil Alphard; membeli lahan/bangunan di Jakarta Selatan, Bogor dan Bekasi; tukar valas ke rupiah sebanyak dua kali; beli emas; hingga melunasi KPR teman dekat. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas