Lakukan Penyamaran, Petugas Jaring WNA Tiongkok & Vietnam di Jakarta Barat Terkait Prostitusi Online
Para WNA ini diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan visa dan izin tinggal yang diberikan, karena terlibat prostitusi online.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mengamankan sebanyak enam Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dan Vietnam.
Keenam WNA yang terkena razia di kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat itu diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan visa dan izin tinggal yang diberikan, karena terlibat prostitusi online.
"Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Barat segera bergerak melakukan operasi intelijen keimigrasian setelah mendapatkan laporan dari masyarakat," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, Senin (15/7/2024).
Melalui aksi penyamaran, petugas berhasil mengamankan saudara VDN bersama lima wanita lainnya yang dibawa oleh VDN.
Kelima wanita tersebut adalah LTNM (34 tahun), NTV (23 tahun), PTP (22 tahun), NTT (18 tahun) yang merupakan Warga Negara Vietnam, dan LQ (33 tahun) Warga Negara Tiongkok.
Mereka tertangkap basah sedang melakukan praktik prostitusi.
Berikut ini barang bukti yang diamankan petugas:
a) 5 (lima) buah paspor kebangsaan Vietnam milik VDN, LTNM, NTV, PTP, dan NTT;
b) 1 (satu) buah paspor kebangsaan Tiongkok milik LQ:
c) 6 (enam) buah telepon genggam;
d) 16 (enam belas) alat kontrasepsi;
e) 1 (satu) buah pelumas;
f) Uang tunai sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
g) 2 (dua) buah telepon genggam milik saudara VDN yang didalamnya terdapat riwayat percakapan elektronik terkait transaksi praktik prostitusi online.