Pecah Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, 3 Pejabat Kemenhub Didakwa Rugikan Negara Rp 1,15 T
Ketiganya merupakan para pejabat aparatur sipil negara (ASN) pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Kementerian Perhubungan
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Secara spesifik, jaksa menyebutkan bahwa para terdakwa dalam perkara ini melakukan pengaturan pemenang lelang.
Mereka diduga menemui para calon pemenang lelang dan berkongkalikong.
"Prasetyo Boeditjahjono, Nur Setiawan Sidik, Akhmad Afif Setiawan, Rieki Meidi Yuwana, dan Freddy Gondowardojo melakukan pengaturan pemenang lelang pekerjaan konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa paket BSL-1 s/d BSL-11 dengan cara melakukan pertemuan dengan calon pemenang," kata jaksa.
"Halim Hartono melakukan pengaturan pemenang lelang pekerjaan supervisi paket SPSV BSL-4 dan paket SPSV BSL-5 dengan cara meminjam PT Panca Agara Loka dan PT Delta Tama Waja Corpora untuk mengikuti pelelangan, dan pekerjaan supervisi dilakukan sendiri oleh Halim Hartono bersama Muhmmad Nazar selaku staf PPK," kata jaksa lagi.
Baca juga: Video Diduga Firli Bahuri Terciduk Main Badminton, Kuasa Hukum Singgung Kliennya Patahkan Stigma
Akibat perbuatan para terdakwa, negara disebut-sebut mengalami kerugian negara mencapai Rp 1,15 triliun lebih.
Nilai kerugian negara itu merupakan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa tanggal 13 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan."
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.