Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pecah Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, 3 Pejabat Kemenhub Didakwa Rugikan Negara Rp 1,15 T

Ketiganya merupakan para pejabat aparatur sipil negara (ASN) pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Kementerian Perhubungan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Pecah Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, 3 Pejabat Kemenhub Didakwa Rugikan Negara Rp 1,15 T
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Tiga mantan pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, yakni Akhmad Afif Setiawan, Halim Hartono, dan Rieki Meidi Yuwana, jalani sidang dakwaan kasus dugaan proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023; di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/7/2024).  

Secara spesifik, jaksa menyebutkan bahwa para terdakwa dalam perkara ini melakukan pengaturan pemenang lelang.

Mereka diduga menemui para calon pemenang lelang dan berkongkalikong.

"Prasetyo Boeditjahjono, Nur Setiawan Sidik, Akhmad Afif Setiawan, Rieki Meidi Yuwana, dan Freddy Gondowardojo melakukan pengaturan pemenang lelang pekerjaan konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa paket BSL-1 s/d BSL-11 dengan cara melakukan pertemuan dengan calon pemenang," kata jaksa.

"Halim Hartono melakukan pengaturan pemenang lelang pekerjaan supervisi paket SPSV BSL-4 dan paket SPSV BSL-5 dengan cara meminjam PT Panca Agara Loka dan PT Delta Tama Waja Corpora untuk mengikuti pelelangan, dan pekerjaan supervisi dilakukan sendiri oleh Halim Hartono bersama Muhmmad Nazar selaku staf PPK," kata jaksa lagi.

Baca juga: Video Diduga Firli Bahuri Terciduk Main Badminton, Kuasa Hukum Singgung Kliennya Patahkan Stigma

Akibat perbuatan para terdakwa, negara disebut-sebut mengalami kerugian negara mencapai Rp 1,15 triliun lebih.

Nilai kerugian negara itu merupakan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa tanggal 13 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan."

Berita Rekomendasi

Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas