Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peran 2 Tersangka Penyerangan Jurnalis Kompas TV saat Liput Sidang SYL: Pukul-Rusak Kamera

Polisi telah menangkap dua tersangka dalam kasus penyerangan terhadap jurnalis Kompas TV saat sidang vonis SYL. Berikut peran kedua tersangka.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Peran 2 Tersangka Penyerangan Jurnalis Kompas TV saat Liput Sidang SYL: Pukul-Rusak Kamera
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam (kiri) memberi keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta, Senin (26/2/2024). Polisi telah menangkap dua tersangka dalam kasus penyerangan terhadap jurnalis Kompas TV saat sidang vonis SYL. Berikut peran kedua tersangka.   

TRIBUNNEWS.COM - Dua tersangka penyerangan terhadap jurnalis Kompas TV, Bodhiya Vimala saat peliputan sidang vonis eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditangkap.

Mereka adalah MNM (54) dan S (49) yang ditangkap polisi pada Jumat (12/7/2024) ata sehari setelah peristiwa penyerangan.

"Kurang dari 1x24 jam sekitar tanggal 12 (Juli) sudah diamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau pengeroyokan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Senin (15/7/2024).

Ade Ary menuturkan MNM memiliki peran dengan memukul korban, sedangkan S menendang dan merusak kamera korban.

"Dua orang tersebut adalah saudara MNM (54), itu diduga memukul korban, satu lagi saudara S (49), diduga menendang dan memukul korban dan juga kepada kamera korban," jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara.

Selain itu, Ade Ary menuturkan mereka telah ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka.

Berita Rekomendasi

"2 orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak tanggal 13 Juli telah dilakukan penahanan," tuturnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap 2 Orang Pengeroyok Jurnalis Kompas TV Saat Liputan Sidang SYL

Kronologi Penyerangan

Sebelumnya, aksi penyerangan kepada jurnalis terjadi seusai sidang vonis SYL dalam perkara gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Adapun penyerangan itu dilakukan oleh pendukung SYL yang mengatasnamakan dirinya sebagai Formasi Masyarakat Sulawesi (Formasi).

Peristiwa berawal ketika sejumlah anggota Formasi berusaha mendorong polisi dan wartawan saat hendak ke luar ruang sidang.

Sempat terjadi adu jotos hingga adu fisik, hingga mengakibatkan peralatan jurnalis rusak. Tak hanya itu, pagar ruang sidang juga jebol.

"Ada ormas-ormas pro SYL. Pokoknya mereka sepakat, kalau SYL ke luar akan tertibkan, mereka akan buka jalan. Tapi nyatanya pas mereka keluar, mereka berdesakan," ucap Juru Kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala, usai persidangan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas