Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Dalami Motif 2 Pelaku Pengeroyokan Juru Kamera Kompas TV saat Sidang Vonis SYL

Pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku melakukan pengeroyokan terhadap jurnalis Kompas TV.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Dalami Motif 2 Pelaku Pengeroyokan Juru Kamera Kompas TV saat Sidang Vonis SYL
Tribunnews
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara terkait kasus korupsi. Pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku melakukan pengeroyokan terhadap jurnalis Kompas TV. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menangkap dua orang pengeroyok Juru Kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala saat sidang vonis perkara korupsi eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kedua pelaku berinisial MNM (54) dan S (49).

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif atau alasan pelaku melakukan pengeroyokan terhadap jurnalis yang tengah bertugas itu.

"Nanti kami dalami apa alasan kedua tersangka melakukan pengeroyokan atau kekerasan terhadap korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (15/7/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap 2 Orang Pengeroyok Jurnalis Kompas TV Saat Liputan Sidang SYL

Ade Ary menuturkan kedua tersangka telah dilakukan penahanan setelah ditangkap pada Jumat (12/7/2024) lalu atau sehari setelah kejadian.

Peran keduanya yakni tersangka MNM melakukan pemukulan terhadap korban, sedangkan S berperan menendang dan memukul korban serta merusak kamera korban.

Berita Rekomendasi

"Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilengkapi berkas dikumpulkan lagi keterangan-keterangan saksi, barang bukti sehingga peristiwanya menjadi lebih lengkap dan utuh," jelasnya.

Diketahui, kericuhan terjadi setelah sidang vonis terhadap terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

SYL divonis 10 tahun penjara, dengan denda Rp 300 juta dan harus membayar uang pengganti Rp 14,1 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat.

Sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) bernama Forum Masyarakat Sulawesi (Formasi) pro SYL berusaha mendorong polisi dan wartawan saat hendak ke luar ruang sidang.

Sempat terjadi adu jotos hingga adu fisik, hingga mengakibatkan peralatan wartawan rusak. Tak hanya itu, pagar ruang sidang juga jebol.

Baca juga: Jurnalis Kompas TV Laporkan Kasus Kekerasan yang Dialaminya Saat Liput Sidang Vonis SYL

Seorang Juru Kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala resmi membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024.

Dugaan pengeroyokan itu terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat diduga oleh massa pendukung SYL.

"Ada pemukulan sama penendangan dari massa dari SYL itu. Ormas pendukung SYL lebih tepatnya," kata Bodhiya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.

Bodhiya mengatakan awalnya massa pendukung SYL sudah datang dari pagi.

Saat itu, awak media sudah bersiap untuk mengambil gambar SYL keluar dari ruang sidang, namun ormas tersebut menutup pintu ruang sidang.

"Saat itu kondisi ruang sidang penuh dan mereka masuk menutup pintu keluar itu, berjejer. Kita sebenarnya sudah sepakat sama ormas itu, karena anak-anak (wartawan) TV yang lain juga minta membuka jalan lah, supaya pas SYL keluar kita sama-sama dapat gambarnya," tuturnya.

"Tapi pas SYL keluar itu, mereka langsung desak-desakan keluar, dorong, akhirnya bikin rusuh suasana. Banyak korban dan dari kawan-kawan tv lain juga ada yang terdampak barang liputannya," jelasnya.

Dia mengaku jika sempat terjatuh ketika melindungi alat-alat pekerjaannya ketika suasana sudah ricuh.

"Kalau pukulan itu, awalnya memang ada teriakan dari saya. Saya teriak koruptor gitu. Lalu ormas itu datang ke saya, coba melakukan pemukulan dan penendangan itu," jelasnya.

Dari se-pengelihatannya, diduga pelaku pemukulan itu berjumlah tiga orang. Namun beruntung dirinya tak mendapatkan luka yang berarti.

"Enggak sih, karena pas mukul dan nendang, saya menghindar, kena dikit aja paling, enggak sampai luka," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas