Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Dugaan Korupsi Hakim Agung Gazalba Saleh Ungkap Uang Pengurusan Perkara Rp 650 Juta

Sidang dugaan gratifikasi Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh mengungkapkan adanya uang Rp 650 juta yang diserahkan untuk bantuan pengurusan perkara.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sidang Dugaan Korupsi Hakim Agung Gazalba Saleh Ungkap Uang Pengurusan Perkara Rp 650 Juta
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Persidangan kasus dugaan gratifikasi Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh mengungkapkan adanya uang Rp 650 juta yang diserahkan untuk bantuan pengurusan perkara. Pernyataan tersebut diungkapkan saksi yang dihadirkan jaksa KPK, yakni Kepala Desa Kedunglosari, Mohammad Hani dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan gratifikasi Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh mengungkapkan adanya uang Rp 650 juta yang diserahkan untuk bantuan pengurusan perkara.

Pernyataan tersebut diungkapkan saksi yang dihadirkan jaksa KPK, yakni Kepala Desa Kedunglosari, Mohammad Hani dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).

Hani di dalam persidangan mengungkapkan bahwa uang Rp 650 juta diserahkan kepada pengacara bernama Ahmad Riyad.




Hani dalam hal ini berperan sebagai perantara Ahmad Riyad dengan pengusaha Logam Jaya Mandiri, Jawahirul Fuad yang merupakan pihak berperkara.

"Kami diperiksa KPK kaitannya dengan Pak Ahmad Riyad. Kami diperiksa katanya uang senilai 650 juta. Uang dari saudara Jawahirul Fuad untuk Ahmad Riyad," ujar Hani di dalam persidangan.

"Ahmad Riyad tuh siapa? Pengacara?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri.

'Betul. Di Surabaya."

BERITA TERKAIT

Uang diserahkan dalam dua tahap, yakni Rp 500 juta dan Rp 150 juta untuk pengurusan perkara Jawahirul Fuad pada tahun 2021.

Hani sebagai perantara pernah satu kali menemani Jawahirul memberikan uang kepada Ahmad Riyad di kantornya di Surabaya, Jawa Timur.

"Berapa kali menyerahkan uang 650 juta itu?" tanya Hakim Fahzal.

"Saya sekali saja," jawab Hani,

"Mendampingi Jawahirul?" tanya hakiim lagi.

"Betul."

"Setahu saudara untuk pengurusan perkara itu berapa uang dikeluarkan Jawahirul Fuad?" kata Hakim Fahzal.

"Kalau awal ya sekitar 500 (juta) saja," ujar Hani.

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024). (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Perkara yang dimaksud, terkait dengan perizinan pengolahan limbah B3.

Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jombang, Jawahirul Fuad divonis satu tahun penjara.

Kemudian pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Surabaya, putusan tersebut dikuatkan.

Namun kemudian pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Jawahirul Fuad divonis bebas.

"Didakwa apa si Jawahirul Fuad?" tanya Hakim

"Menimbun limbah B3 tanpa izin, Yang Mulia. Eh mengolah limbah," kata Hani.

"Tahun berapa? Berapa tahun dari sekarang?"

"Tiga tahunan. 2021," ujar Hani.

"Akhirnya apa putusan kasasi si Jawahirul Fuad ini?" kata Hakim Fahzal.

"Bebas kalau kalau enggak salah."

Baca juga: Sempat Bebas, Gazalba Saleh Memohon kepada Hakim Agar Tak Ditahan

Sebagai informsai, Gazalba Saleh dalam perkara ini telah didakwa bersama pengacara Ahmad Riyad terkait penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.

Selain itu, dia juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan  Rp 9.429.600.000. 

Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).

Penerimaan uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

"Bahwa terdakwa sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika serta Rp 9.429.600.000,00," kata jaksa KPK dalam dakwaannya.

Akibat perbuatannya, dia dijerat dakwaan primair: Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan subsidair: Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas