Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Toni Bantah Hotman Paris yang Bilang Pegi Bisa Ditersangkakan Lagi, Klaim Putusan Hakim Sudah Final

Kuasa Hukum Pegi Setiawan membantah pernyataan Hotman Paris yang menyebutkan Pegi masih bisa ditersangkakan lagi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Penulis: Rifqah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Toni Bantah Hotman Paris yang Bilang Pegi Bisa Ditersangkakan Lagi, Klaim Putusan Hakim Sudah Final
Tribunnews
Pengacara Pegi, Toni RM - Kuasa Hukum Pegi Setiawan membantah pernyataan Hotman Paris yang menyebutkan Pegi masih bisa ditersangkakan lagi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM merespons pernyataan pengacara Hotman Paris yang menyebutkan bahwa kliennya masih bisa ditersangkakan lagi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan putusan Hakim Tunggal Eman Sulaeman di sidang praperadilan, penetapan tersangka Pegi dibatalkan karena dianggal tidak sah.

Setelah itu, muncullah pernyataan Hotman yang menilai Pegi masih bisa menjadi tersangka, jika Polda Jawa Barat (Jabar) mau memeriksa Pegi lagi.




Namun, hal tersebut langsung dibantah oleh Toni dan ditegaskan bahwa putusan hakim soal pembebasan Pegi sudah final dan berkekuatan hukum tetap.

Di mana, amar putusan praperadilan Pegi pada poin kelima menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon (Polda Jabar) yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

"Menanggapi pernyataan dari Bapak Hotman Paris, di mana klien kami Pegi Setiawan bisa ditersangkakan lagi setelah batal penetapan tersangkanya berdasarkan putusan praperadilan nomor 10/Pid.Pra/2024.PN.Bdg," ujar Toni melalui keterangan resminya yang diterima Tribun, Jumat (12/7/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

"Jadi sesuai dengan amar putusan, itu berarti sudah terkunci Pegi Setiawan klien kami dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, tidak dapat ditersangkakan lagi, karena sudah terkunci di amar putusan nomor 5 tadi," ucapnya.

BERITA TERKAIT

Lebih lanjut, Toni menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 83 KUHP, putusan praperadilan tidak dapat dilakukan upaya hukum.

Toni juga mengklaim, putusan hakim pada sidang praperadilan itu sudah final dan berkekuatan hukum tetap.

"Sehingga putusan praperadilan Pegi Setiawan sesuai amar putusan yang menyatakan itu batal demi hukum dan tidak dapat ditersangkakan lagi, ini sudah final, sudah berkekuatan hukum tetap," jelas dia.

Selain itu, Polda Jabar juga telah menghentikan penyidikan terhadap Pegi ke Kejaksaan.

Baca juga: 4 Sosok Polisi Baik di Kasus Pegi Setiawan, Beri Perlakuan Beda hingga Mau Akui Salah dan Minta Maaf

Dengan demikian, Toni menilai, Pegi tidak akan bisa ditersangkakan lagi.

"Terakhir, kami mendapatkan salinan penyidik yang telah memberitahukan kepada Kejaksaan Tinggi Jabar bahwa status tersangkanya telah dicabut, terkait penghentian penyidikan terhadap Pegi Setiawan," ujarnya.

"Sehingga, kami berkesimpulan Pegi Setiawan tidak akan bisa ditersangkakan lagi," ucap Toni.

Sebelumnya, Hotman mengatakan, Pegi belum bebas secara substansi karena dalam putusan hakim tunggal Eman Sulaeman, hanya menyebutkan ada pelanggaran hukum acara.

Apabila penyidik mau memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut, menurut Hotman, penyidikan bisa dilanjutkan lagi.

“Kalau penyidik memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka,” kata Hotman Paris dikutip dari akun instagram @hotmanparisofficial.

Terlebih lagi, hakim juga menyebutkan bahwa Pegi belum pernah diperiksa oleh Polda Jabar sebagai calon tersangka maupun saksi kasus sebelum benar-benar ditetapkan tersangka.

Dengan demikian, Pegi kemungkinan bisa dijerat hukum lagi dan jika penyidik mau, bisa memanggilnya kembali sebagai saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Maka kalau penyidik mau, besok-besok panggil Pegi sebagai saksi lalu ditetapkan sebagai tersangka bisa ditahan lagi  secara hukum acara normatif," kata pengacara kondang itu.

“Agar warga tahu, agar masyarakat tahu, Pegi itu secara substansi perkara belum bebas, hanya terkait aspek teknis prosedur hukum acara,” tambahnya.

Kata Pakar Hukum Pidana

Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad mengatakan, Pegi bisa ditersangkakan lagi jika polisi melengkapi bukti-bukti yang ada dan cukup menjadikan Pegi tersangka.

"Ya pertama kan jadi tersangka itu memenuhi cukup alat bukti kan. Kan alat bukti tadi itu harus cukup tidak sekedar jumlahnya tapi juga kualitasnya. Kualitas dalam arti ya memang alat buktinya berkesesuaian kan gitu," katanya kepada Tribunnews.com, Selasa (9/7/2024).

"Jadi kalau itu yang bisa ditemukan alat bukti tadi itu ya bisa (jadi tersangka lagi). Jadi itu kembali kepada soal kecukupan alat bukti itu. Jadi sekali lagi tersangka kan syaratnya itu," sambungnya.

Suparji menjelaskan jika penyidik ingin menetapkan Pegi sebagai tersangka lagi, proses penyelidikan harus diulang dari awal.

Apabila jadi, dalam penyelidikan selanjutnya, pihak kepolisian harus menggunakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang baru.

"Tidak menutup peluang buat penerapan tersangka tetapi itu adalah yang dilarang tidak boleh menetapkan tersangka menggunakan yang lama, dasar-dasar yang lama."

"Tidak boleh ada SPDP yang lama ga boleh dipake, sprindik yang lama nggak boleh dipake, kalau mau harus diulang dari awal gitu," ungkapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bantah Pernyataan Hotman Paris, Sebut Pegi Tidak Dapat Ditersangkakan Lagi

(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda) (TribunJabar.id/Eki Yulianto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas