Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bappenas Sebut Penyediaan Layanan Inklusif di Daerah Perlu Bantuan Masyarakat Sipil

Pemerintah Indonesia saat ini tengah menyiapkan strategi implementasi Rencana Aksi Nasional untuk kelompok masyarakat rentan.

Penulis: Rahmat Gilang Maulana
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Bappenas Sebut Penyediaan Layanan Inklusif di Daerah Perlu Bantuan Masyarakat Sipil
HANDOUT
Konferensi Internasional Indonesian Regional Science Association (IRSA) 2024 yang digelar di Ambon, Selasa (16/7/2024) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia saat ini tengah menyiapkan strategi implementasi Rencana Aksi Nasional untuk kelompok masyarakat rentan.

Perencana Kebijakan Madya dari Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat (PKPM), Kementerian PPN/Bappenas, Dinar Dana Kharisma, menjelaskan fokus Bappenas saat ini adalah menggerakkan aktor-aktor masyarakat sipil untuk berperan aktif dalam advokasi untuk penyediaan layanan dasar yang inklusif di tingkat daerah.

Menurut dia, saat ini masih terdapat kesenjangan antara penyandang disabilitas dan bukan disabilitas dalam berbagai sektor, khususnya aksesibilitas pada layanan dasar (kesehatan dan pendidikan).

Hal ini perlu direspons dengan kebijakan serta perencanaan dan penganggaran yang lebih responsif dan inklusif disabilitas.

“Tidak mungkin pemerintah itu kerja sendiri untuk mencapai tujuan-tujuan inklusivitas. Bappenas percaya bahwa di dalam melaksanakan kegiatan itu kita harus bersama-sama. Tidak bisa pemerintah sendiri, penyandang disabilitas sendiri. Kita dari Bappenas tetap ingin berjalan dengan teman-teman seperti SKALA, dan saya harapkan ini menjadi norma yang harus dilaksanakan,” kata Dinar saat jadi pembicara di hari kedua Konferensi Internasional Indonesian Regional Science Association (IRSA) 2024 di Ambon, Selasa (16/7/2024).

Baca juga: Bappenas Tak Setuju Investor Family Office Dapat Insentif Fiskal, Faisal Basri: Awas Pencucian Uang

Program SKALA, Kemitraan Pemerintah Australia dan Indonesia untuk akselerasi layanan dasar, turut mendukung pelaksanaan Konferensi Internasional IRSA 2024 dan mengadakan rangkaian diskusi panel tentang penyediaan layanan dasar yang inklusif.

Menurut Dinar, mayoritas penyandang disabilitas dengan tingkat kesejahteraan rendah di Provinsi Maluku didominasi oleh disabilitas perempuan.

BERITA REKOMENDASI

Data Susenas 2023 juga menunjukkan penduduk penyandang disabilitas (kategori sedang-berat) di Maluku sebanyak 28.943 Jiwa, dengan persentase sebesar 1,58 persen.

Karena itu, Dinar menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil, untuk memastikan efektivitas dan inklusivitas dalam penyediaan layanan dasar bagi masyarakat, terutamanya yang miskin dan rentan.

“Ini yang akan menjadi tujuan bersama, masyarakat yang kuat, pemerintah yang juga mendengar dan sama kuatnya dengan masyarakat, tetapi bekerja bersama ya, tidak kontradiktif, dan kemudian menghasilkan sesuatu yang bisa diimplementasikan bersama-sama, untuk semua jenis kelompok rentan,” ujar dia.

Aktivis Senior Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial (GEDSI) dari Gasira Maluku, Lies Marantika juga mengajak semua pihak untuk membangun sinergisitas yang lebih kuat dalam memperjuangkan kesetaraan gender.

Dia menekankan pentingnya mengidentifikasi dan melibatkan pihak-pihak yang memiliki komitmen substansial dan transformatif dalam memperjuangkan kepentingan perempuan.

Baca juga: Menteri PPN/Bappenas Sebut Investor Family Office Bakal Bebas Pajak, Ini Alasannya


Lies berharap adanya inisiatif masyarakat sipil di Maluku dapat terus mengumpulkan dan mendorong para pemangku kepentingan utama untuk bersama-sama membangun masyarakat yang lebih inklusif dan adil bagi semua.

Dengan demikian, penekanan Lies tidak hanya pada pengakuan akan peran vital perempuan dalam pembangunan, tetapi juga pada perlunya perubahan dalam paradigma kebijakan publik untuk mencapai kesetaraan gender yang lebih baik di Indonesia, khususnya di daerah-daerah seperti Maluku.

“Hal-hal yang berkaitan dengan layanan dasar itu merupakan kewajiban. Karena ketimpangan ini sering kali mengakibatkan marginalisasi, beban ganda, dan subordinasi terhadap perempuan, terutama dalam lingkup keputusan dan kontrol terhadap layanan dasar. Tidak melibatkan perempuan secara menyeluruh dapat menghasilkan dampak yang tidak merata pada masyarakat, khususnya pada warga perempuan,” kata dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas