Bareskrim Asistensi Penanganan Kasus Vina, Tiga Divisi Elite Polri Turun Tangan Evaluasi Penyidik
Bareskrim Polri memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat (Jabar) dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, seusai bebasnya Pegi Seti
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.
Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eky merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.
Vina bahkan disebut-sebut juga menjadi korban rudapaksa para pelaku.
Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.
Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun.
Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari" pada 2024.
Kasus ini kemudian menyita perhatian publik kembali, Polda Jabar kemudian mencari lagi tiga buron yang saat itu belum ditangkap.
Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.
Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.
Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan.
Hingga akhirnya Pegi Setiawan sendiri dibebaskan dan status tersangkanya gugur setelah menang dalam gugatan praperadilan kasus tersebut.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon pada Senin (8/7/2024).
Dengan putusan itu, status tersangka terhadap Pegi oleh Polda Jabar dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.