Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Asistensi Penanganan Kasus Vina, Tiga Divisi Elite Polri Turun Tangan Evaluasi Penyidik

Bareskrim Polri memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat (Jabar) dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, seusai bebasnya Pegi Seti

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Bareskrim Asistensi Penanganan Kasus Vina, Tiga Divisi Elite Polri Turun Tangan Evaluasi Penyidik
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada (tengah) memberikan keterangan terkait perkembangan kematian kasus Vina Cirebon di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 

TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat (Jabar) dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, seusai bebasnya Pegi Setiawan.

Pegi sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 silam ini. 

Ia bebas setelah hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangkanya. 

"Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Senin (15/7/2024).

Asistensi ini dengan kata lain akan memberi dukungan, bantuan, atau pendampingan terhadap penyidik Polda Jabar

Sementara, terkait apakah kasus pembunuhan Vina dan Eky tesebut akan diambil alih Bareskrim atau tidak, Komjen Wahyu menyebut pihaknya masih melakukan evaluasi.

"Setelah itu nanti, ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Komjen Wahyu mengatakan, proses evaluasi turut melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri

Proses evaluasi dilakukan oleh Bareskrim, Propam, dan Itwasum ini usai gugatan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan. 

Menurut Komjen Wahyu, proses evaluasi akan terus dilakukan oleh masing-masing divisi. 

"Proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, teman-teman dari Propam dengan Itwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua. Nanti hasilnya, sedang dalam proses," katanya. 

Baca juga: Sosok Jihan, Perempuan yang Disebut Mirip Lesty Kejora, Ikhlas Dijodohkan dengan Pegi Setiawan

Kilas Balik Kasus Vina hingga Pegi Bebas Jadi Tersangka

Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.

Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.

Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eky merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.

Vina bahkan disebut-sebut juga menjadi korban rudapaksa para pelaku. 

Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.

Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun.

Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari" pada 2024. 

Kasus ini kemudian menyita perhatian publik kembali, Polda Jabar kemudian mencari lagi tiga buron yang saat itu belum ditangkap.

Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.

Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).

Sidang praperadilan Pegi yang sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (24/6/2024) hari ini, diundur menjadi Senin (1/7/2024) mendatang.
Pegi Setiawan saat menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. (Tribunnews)

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.

Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan.

Hingga akhirnya Pegi Setiawan sendiri dibebaskan dan status tersangkanya gugur setelah menang dalam gugatan praperadilan kasus tersebut.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon pada Senin (8/7/2024).

Dengan putusan itu, status tersangka terhadap Pegi oleh Polda Jabar dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Hakim meminta penyidik Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7/2024). 

"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," lanjut hakim Eman.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda S) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas