Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Kepala Bea Cukai Dumai Riau Diperiksa Kejaksaan Agung di Kasus Korupsi Impor Gula 25 Ribu Ton

Mantan Kepala Bea Cukai Dumai, Riau berinisial FF diperiksa Kejagung sebagai saksi dugaan korupsi importasi gula PT SMIP.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Eks Kepala Bea Cukai Dumai Riau Diperiksa Kejaksaan Agung di Kasus Korupsi Impor Gula 25 Ribu Ton
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Mantan Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, Ronny Rosfyandi alias RR langsung ditahan jaksa penyidik Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (15/5/2024), usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula PT SMIP periode tahun 2020 sampai dengan 2023. Mantan Kepala Bea Cukai Dumai, Riau berinisial FF diperiksa Kejagung sebagai saksi dugaan korupsi importasi gula PT SMIP. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa penyelenggara negara dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP).

Senin (15/7/2024), tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa satu saksi yang merupakan pejabat Bea Cukai daerah.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 sampai dengan 2023," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (15/7/2024).

Pejabat yang dimaksud ialah mantan Kepala Bea Cukai Dumai, Riau berinisial FF.

Menurut Harli, FF menjabat Kepala Bea Cukai Dumai pada tahun 2018 hingga 2022.

"Saksi yang diperiksa berinisal FF selaku Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2018 sampai dengan 2022," kata Harli.

Berdasarkan informasi dari website resmi Bea Cukai, terungkap bahwa inisial FF merujuk kepada Fuad Fauzi.

Berita Rekomendasi

Informasi itu salah satunya tertera pada rilis resmi di website Bea Cukai pada Oktober 2020 yang berjudul Silaturahmi Insan Panahan Kota Dumai.

"Bertempat di Lapangan Tenis Kantor Bea Cukai Dumai, Minggu 30 Agustus 2020, kegiatan silaturahmi ini diterima langsung dengan tangan terbuka oleh Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Fuad Fauzi."

Baca juga: Kasus Korupsi Impor Gula, Kejaksaan Agung Punya Strategi Kejar Tersangka Korporasi

Adapun dalam perkara ini, tim penyidik Kejaksaan Agung sudah menetapkan dua tersangka.

Mereka ialah Ronny Rosfyandi (RR) selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019 sampai dengan 2021 dan RD selaku Direktur PT SMIP.

Berdasarkan penyidikan, RD diduga berperan memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

"Dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung saat itu, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (30/3/2024).

Meski menyisipkan gula kristal putih, importasi yang dilakukan PT SMIP tetap berjalan karena adanya kongkalikong dengan Pejabat Bea Cukai yang dalam hal ini RR.

"Tersangka RR secara melawan hukum telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP setelah menerima sejumlah uang dari Tersangka RD," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Rabu (15/5/2024).

Baca juga: Bea Cukai Mendukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Akibat kongkalikong itu, pada tahun 2020 sampai 2023, PT SMIP lolos untuk mengimpor gula kurang lebih 25 ribu ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat.

"Atas perbuatannya tersebut, pada tahun 2020 sampai 2023, PT SMIP telah melakukan impor gula total sebanyak ± 25.000 ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan."
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas