Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gibran Resmi Serahkan Surat Pengunduran Diri ke DPRD Solo, Didampingi Teguh Prakosa

Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka resmi mengantarkan surat pengunduran dirinya sebagai Wali Kota Solo hari ini, Selasa (16/7/2024).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Gibran Resmi Serahkan Surat Pengunduran Diri ke DPRD Solo, Didampingi Teguh Prakosa
Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Gibran Rakabuming Raka di Gedung Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024). - Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka resmi mengantarkan surat pengunduran dirinya sebagai Wali Kota Solo ke DPRD Solo, Selasa (16/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka resmi mengantarkan surat pengunduran dirinya sebagai Wali Kota Solo hari ini, Selasa (16/7/2024).

Gibran datang ke Kantor DPRD Surakarta pada pukul 14.43 WIB.

Ia didampingi Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa dan Sekretaris Daerah, Budi Murtono.

Dalam tayangan Breaking News Tribunnews, Gibran tampak memegang surat setelah turun dari mobil dinasnya.

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, didampingi Teguh Prakoso.

Ketika ditanya awak media terkait kesediaannya untuk wawancara, Gibran menyebut akan menjelaskan detailnya setelah bertemu Ketua DPRD Solo.

"Iya (wawancara), menyerahkan surat ini dulu, biar diterima dulu," kata Gibran sembari berjalan menuju ruangan Ketua DPRD Solo.

Berita Rekomendasi

Dikutip dari TribunSolo.com, Gibran dan Teguh pun diterima oleh Ketua DPRD Surakarta Budi Prasetyo, Wakil Ketua DPRD Surakarta Taufiqurrahman, Wakil Ketua DPRD Surakarta Sugeng Riyanto, dan Wakil Ketua DPRD Surakarta Ahmad Sapari.

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka telah meminta Sekda Solo, Budi Martono, untuk berkonsultasi mengenai mekanisme pengunduran diri Wali Kota Solo.

Menurut Budi, secara prosedur, seorang pejabat dikabulkan permohonan pengunduran dirinya maksimal 20 hari.

Baca juga: Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Surat Pengunduran Diberikan ke Ketua DPRD Hari Ini

“Secara SOP 20 hari. Setelah surat dikirimkan durasi di Kemendagri durasinya 20 hari,” tutur Budi.

Setelah dikabulkan, maka jabatan Wali Kota akan diisi oleh Wakil Wali Kota sebagai Plt. Wali Kota.

“Secara aturan kalau Wali Kota mengirimkan surat ke DPRD. Proses izin ke Gubernur, Kemendagri. Turun, nanti Bapak Wakil Wali Kota akan ditunjuk sebagai Plt Wali Kota,” jelas Budi.

Nantinya, akan ada sidang paripurna untuk mengumumkan pergantian jabatan ini.

Lantas, siapa pengganti Gibran jika Mundur?

Terkait siapa yang menjalankan tugas Gibran jika mundur dari Wali Kota Solo, Sekda menjelaskan Wakil Wali Kota Teguh Prakosa akan menjadi pelaksana tugasnya (Plt).

"Secara aturan kalau nanti Wali Kota mau mengundurkan diri harus berkirim surat ke DPRD. Selanjutnya ada proses-proses izin ke Gubernur, Kemendagri."

"Kalau nanti sudah turun, Pak Wakil Wali Kota akan ditunjuk menjadi Plt," jelas Budi Murtono di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (15/7/2024), dilansir Kompas.com.

Gibran Rakabuming Raka tiba di DPRD Solo bersama Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa, Selasa (16/7/2024).
Gibran Rakabuming Raka tiba di DPRD Solo bersama Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa, Selasa (16/7/2024). (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Budi menyebut, Gibran baru berkonsultasi dan belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wali Kota ke Kemendagri.

"Belum mengajukan surat resmi (pengunduran diri). Baru konsultasi," ungkapnya.

Baca juga: Gibran Serahkan Surat Pengunduran Diri ke DPRD Solo Hari Ini, Teguh Bakal jadi Plt Wali Kota Solo?

Budi juga menerangkan, jika Teguh menjadi Plt Wali Kota kemungkinan tidak akan mengganggu tugasnya menjalankan roda pemerintahan.

Sebab, pada saat kampanye, akan ada penjabat sementara (Pjs) Wali Kota yang melaksanakan roda pemerintahan di Solo.

"Saya kira tidak (mengganggu) ya. Ketika Pak Teguh besok mencalonkan diri menjadi salah satu peserta Pilkada itu beliau harus cuti itu nanti dari pemerintah pusat, provinsi akan menunjuk Pjs Wali Kota."

"Jadi saya kira jalannya roda pemerintahan tidak akan terganggu tetap berjalan normal. Pelaksanaan pemerintahan dan Pilkada tetap berjalan," ungkap Budi.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul RESMI! Gibran Serahkan Surat Pengunduran Diri Sebagai Wali Kota Solo Jateng, Didampingi Teguh,

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin, Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas