Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gibran Resmi Serahkan Surat Pengunduran Diri ke DPRD Solo, Didampingi Teguh Prakosa

Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka resmi mengantarkan surat pengunduran dirinya sebagai Wali Kota Solo hari ini, Selasa (16/7/2024).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Gibran Resmi Serahkan Surat Pengunduran Diri ke DPRD Solo, Didampingi Teguh Prakosa
Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Gibran Rakabuming Raka di Gedung Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024). - Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka resmi mengantarkan surat pengunduran dirinya sebagai Wali Kota Solo ke DPRD Solo, Selasa (16/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka resmi mengantarkan surat pengunduran dirinya sebagai Wali Kota Solo hari ini, Selasa (16/7/2024).

Gibran datang ke Kantor DPRD Surakarta pada pukul 14.43 WIB.

Ia didampingi Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa dan Sekretaris Daerah, Budi Murtono.




Dalam tayangan Breaking News Tribunnews, Gibran tampak memegang surat setelah turun dari mobil dinasnya.

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, didampingi Teguh Prakoso.

Ketika ditanya awak media terkait kesediaannya untuk wawancara, Gibran menyebut akan menjelaskan detailnya setelah bertemu Ketua DPRD Solo.

"Iya (wawancara), menyerahkan surat ini dulu, biar diterima dulu," kata Gibran sembari berjalan menuju ruangan Ketua DPRD Solo.

BERITA TERKAIT

Dikutip dari TribunSolo.com, Gibran dan Teguh pun diterima oleh Ketua DPRD Surakarta Budi Prasetyo, Wakil Ketua DPRD Surakarta Taufiqurrahman, Wakil Ketua DPRD Surakarta Sugeng Riyanto, dan Wakil Ketua DPRD Surakarta Ahmad Sapari.

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka telah meminta Sekda Solo, Budi Martono, untuk berkonsultasi mengenai mekanisme pengunduran diri Wali Kota Solo.

Menurut Budi, secara prosedur, seorang pejabat dikabulkan permohonan pengunduran dirinya maksimal 20 hari.

Baca juga: Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Surat Pengunduran Diberikan ke Ketua DPRD Hari Ini

“Secara SOP 20 hari. Setelah surat dikirimkan durasi di Kemendagri durasinya 20 hari,” tutur Budi.

Setelah dikabulkan, maka jabatan Wali Kota akan diisi oleh Wakil Wali Kota sebagai Plt. Wali Kota.

“Secara aturan kalau Wali Kota mengirimkan surat ke DPRD. Proses izin ke Gubernur, Kemendagri. Turun, nanti Bapak Wakil Wali Kota akan ditunjuk sebagai Plt Wali Kota,” jelas Budi.

Nantinya, akan ada sidang paripurna untuk mengumumkan pergantian jabatan ini.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas