KPK Telusuri Kepemilikan Aset Atas Nama Gubernur Maluku Utara Abdul Gani dan Keluarga
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset yang mengatasnamakan Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba beserta keluarga.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset yang mengatasnamakan Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba beserta keluarga.
Penelusuran itu dilakukan penyidik ketika memeriksa anak Abdul, Muhammad Thariq Kasuba yang juga Komisaris PT Fajar Gemilang dan Helmi Djen, Direktur Utama PT Duta Halmahera Mineral sekaligus Direktur Utama PT Berkarya Bersama Halmahera.
Keduanya diperiksa sebagai saksi pada Senin, 15 Juli 2024 di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
"Didalami perihal kepemilikan aset atas nama AGK [Abdul Gani Kasuba] dan keluarganya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (16/7/2024).
Tim penyidik KPK harusnya juga memeriksa saksi Muhammad Matori, Direktur PT Sala Dipta Anargya. Namun, Matori meminta penjadwalan ulang.
KPK diketahui telah menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dari kasus itu, KPK menjerat AGK sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, AGK telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu (22/5/2024).
Abdul Gani didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar Amerika Serikat (AS), disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Terkait kasus itu, empat orang pihak pemberi suap kepada AGK telah terlebih dahulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu (6/3/2024).
Keempatnya yakni, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST), Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, dan Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.
Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka baru.
Kedua tersangka itu yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.