Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan KPK Cegah Wali Kota Semarang Mbak Ita Bepergian ke Luar Negeri 6 Bulan ke Depan

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Alasan KPK Cegah Wali Kota Semarang Mbak Ita Bepergian ke Luar Negeri 6 Bulan ke Depan
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Petugas KPK memasuki ruang Kantor Balai Kota Semarang, Rabu (17/7/2024). --- KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Rabu (17/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, merupakan satu di antara empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Ita ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Hal tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

"Pada 12 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas sama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Tessa menambahkan larangan bepergian ke luar negeri itu di tengah penyidikan KPK dalam perkara yang diusut di Pemkot Semarang.

Ia menyebut ada tiga perkara yang sedang diusut di Pemkot Semarang.

"Larangan bepergian ke luar ini berkaitan dengan penyidikan yang sedang dilakukan KPK, yaitu kasus dugaan suap atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024."

Berita Rekomendasi

"Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang," ucap Tessa.

Ketiga, berkaitan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Lebih lanjut, Tessa membenarkan sedang ada kegiatan penyidikan di daerah Semarang.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan status empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri.

Baca juga: BREAKING NEWS: Berstatus Tersangka, KPK Cegah Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Tiga Orang Ini 

Asep mengatakan, empat orang yang dicegah sudah berstatus tersangka.

"Ketika kita naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu.

Daftar 4 Orang Dicegah ke Luar Negri

Setidaknya ada empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK, terkait tiga perkara yang tengah diusut di lingkungan Pemkot Semarang.

Pertama adalah Ita. Tak sendiri, suami Ita, Alwin Basri yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, juga dicekal bepergian ke luar negeri.

Selain Ita dan suaminya, Martono yang merupakan bagian Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang juga dilarang bepergian ke luar negeri.

Begitu pula dengan satu pihak swasta, Rahmat U Djangkat.

Baca juga: Kondisi Terkini KPK Geledah Kantor dan Rumah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor Pemerintah Kota Semarang, Rabu.

Kedatangan KPK sekitar pukul 09.00, diduga melakukan pemeriksaan kepada wali kota, dilansir TribunJateng.com.

Setelah penggeledahan di kantor wali kota, KPK menuju ke kantor pengadaan barang jasa Pemerintah Kota Semarang.

Lantas, KPK kembali ke kantor wali kota sekitar pukul 15.45,

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang Dari Pagi Hingga Sore, Bolak-balik ke Ruangan Ini

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Pratama, TribunJateng.com/Eka Yulianti Fajlin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas