Dedy Mulyadi Dampingi Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Buat Laporan Terhadap Iptu Rudiana
pelaporan terhadap Iptu Rudiana yang dilayangkan oleh keluarga dari Hadi Saputra adalah sebagai upaya untuk menguak kasus yang sebenarnya terjadi.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Gerindra Dedy Mulyadi ikut mendampingi salah satu keluarga terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky di Cirebon yakni Hadi Saputra membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri.
Adapun pihak yang dilaporkan yakni bapak kandung dari Eky yang juga merupakan seorang polisi yakni Iptu Rudiana.
Baca juga: Pensiunan Jenderal Polisi Bantah Iptu Rudiana Menghilang: Ada Foto di Tambak Ikan-Pimpin Apel Pagi
"Mereka adalah orang tua dari Hadi saputra, Hadi Saputra itu salah satu terpidana dari 7 terpidana hukuman seumur hidup yang sampe hari ini masih mendekam di penjara," kata Dedy saat menyambangi Kantor Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024).
Kata Dedy, pelaporan terhadap Iptu Rudiana yang dilayangkan oleh keluarga dari Hadi Saputra adalah sebagai upaya untuk menguak kasus yang sebenarnya terjadi.
Bahkan lebih jauh, para terdakwa termasuk keluarga Hadi Saputra juga kata Dedy, akan melayangkan peninjauan kembali (PK) atas perkara tersebut.
Baca juga: Video Nasib Iptu Rudiana di Ujung Tanduk, Kini Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Tindak Kekerasan
"Menuju peninjauan kembali itu tidak sembarangan, kita harus mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga ketika diajukan mereka harus terbebas dari dekaman penjara dari tangkaian peristiwa sudah kami sampaikan disini," kata dia.
Dengan adanya pelaporan terhadap Iptu Rudiana itu juga, Dedy berharap pihak kepolisian bisa segera memproses beberapa laporan yang ada sebelumnya.
Adapun Dedy menyebut, sudah ada dua laporan sebelumnya oleh keluarga terpidana Hadi, yakni atas nama Aep dan Dede.
"Sehingga dengan pelaporan Iptu Rudiana ini kita berharap sudah tiga laporan dengan hari ini yang disampaikan, bareskrim untuk segera memproses sehingga kita nanti memiliki landasan yang cukup untuk mengajukan PK membebaskan ketujuh terpidana yang mendapat hukuman seumur hidup," tandas dia.
Dalam kesempatan yang sama kuasa hukum keluarga Hadi Saputra, Jutek Bongso enggan memerinci isi laporannya.
Hanya saja, dia menegaskan bahwa penganiayaan atau penyiksaan terhadap para terpidana, menjadi salah satu alasannya.
"Terkait apa? Terkait apa yang dialami 2016 kan gitu kan, isinya apa? Tunggu nanti sesduah kami melakukan laporan, nanti kami akan sampaikan apa isinya," kata Jutek.
Baca juga: Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Diduga Aniaya Tersangka saat Penyelidikan Kasus Vina
"Kan sebagaimana kita tahu selama ini ada isu tentang penganiayaan, ada isu tentang penyiksaan, ada isu tentang penekanan secara psikis, ya itu salah satu yang akan kami Laporkan mewakili Hadi Saputra, apakah betul itu akan kita uji," sambungnya.
Jutek menduga, penganiayaan tersebut terjadi saat proses pemeriksaan para terpidana, yakni para terpidana dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 silam.
Senada dengan Jutek, rekan kuasa hukum lainnya yakni Rully Panggabean mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan bahwa terpidana lain juga akan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut.
Kata dia, pelaporan itu mungkin saja dilakukan oleh terpidana yang lain dalam waktu dekat ini.
"Kali ini memang baru Hadi Saputra, tentu saja Hadi Saputra itu kan membutuhkan saksi-saksi dan bukti-bukti kenapa dia melaporkan untuk itu maka kawan-kawan terpidana yg lain hari ini mungkin hanya sebagai saksi dulu," tandas Ruly.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.