Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gibran Mundur Sebagai Wali Kota Solo pada Selasa Wage, Ini Artinya Menurut Penanggalan Jawa

Menurut penanggalan Kalender Jawa, Gibran Rakabuming Raka mundur sebagai Wali Kota Solo jatuh pada Selasa Wage, 9 Suro 1958

Editor: Erik S
zoom-in Gibran Mundur Sebagai Wali Kota Solo pada Selasa Wage, Ini Artinya Menurut Penanggalan Jawa
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
Gibran Rakabuming Raka setelah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Wali Kota Solo, pada Selasa (16/7/2024). 

Ia diterima oleh Ketua DPRD Surakarta Budi Prasetyo, Wakil Ketua DPRD Surakarta Taufiqurrahman, Wakil Ketua DPRD Surakarta Sugeng Riyanto, dan Wakil Ketua DPRD Surakarta Ahmad Sapari.

Sebelumnya Sekretaris Daerah Kota Solo Budi Martono mengaku telah ditugaskan oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berkonsultasi mengenai mekanisme pengunduran dirinya sebagai Wali Kota.

Secara prosedur, seorang pejabat dikabulkan permohonan pengunduran dirinya maksimal 20 hari.




“Secara SOP 20 hari. Setelah surat dikirimkan durasi di Kemendagri durasinya 20 hari,” tuturnya.

Setelah dikabulkan, maka jabatan Wali Kota akan diisi oleh Wakil Wali Kota sebagai Plt. Wali Kota.

Baca juga: Gibran Ucap Terima Kasih hingga Ungkap Alasan Mundur sebagai Wali Kota Solo

“Secara aturan kalau Wali Kota mengirimkan surat ke DPRD. Proses izin ke Gubernur, Kemendagri. Turun, nanti Bapak Wakil Wali Kota akan ditunjuk sebagai Plt Wali Kota,” jelasnya.

Nantinya juga akan ada sidang paripurna untuk mengumumkan pergantian jabatan ini.

BERITA TERKAIT

“Tidak ada (sidang paripurna istimewa). Hanya paripurna DPRD mengumumkan surat pengunduran diri,” terangnya.

Dinilai Aneh

Terpisah, Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengatakan, langkah Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo merupakan keputusan aneh.

"Menurut saya aneh kalau dia mundur sekarang," kata Deddy.

Deddy menegaskan, harusnya Gibran mundur saat masa kampanye pemilihan presiden (Pilpres) 2024 lalu.

"Karena harusnya dia mundur kan sebaiknya waktu masuk masa kampanye dong. Ya, harusnya, menurut saya etikanya harusnya ada di sana," ujarnya.

Anggota Komisi VI DPR RI ini menyebut bahwa putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu seharusnya menuntaskan tugasnya hingga masa jabatan berakhir.

Baca juga: Profil Teguh Prakosa Calon Pengganti Gibran Rakabuming Pimpin Kota Solo, Hartanya Rp1,2 Miliar

"Jadi, kalau mundur sekarang justru aneh kan. Justru dia harus menuntaskan masa kerjanya di kepercayaan rakyat di Solo dong. Masa di ujung mundur gitu ya," ucap Deddy.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas