Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2024, Polda Metro Tindak 5.031 Pelanggar Lalu Lintas di Jakarta

Pelanggaran lalu lintas tertinggi yang dilakukan pengemudi roda dua yakni tidak menggunakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI)

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2024, Polda Metro Tindak 5.031 Pelanggar Lalu Lintas di Jakarta
TRIBUN JAKARTA
Ilustrasi pengendara motor terjaring Operasi Patuh Jaya. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak 5.031 pelanggar lalu lintas pada hari pertama Operasi Patuh Jaya 2024 pada Senin (15/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak 5.031 pelanggar lalu lintas pada hari pertama Operasi Patuh Jaya 2024 pada Senin (15/7/2024).

Tercatat sebanyak 2.971 pengendara ditilang melalui kamera electronic traffic law enforcement (ETLE). Sedangkan, 2.060 pengendara diberi sanksi teguran.

"Tilang ETLE 2.971 perkara. Teguran 2.060 perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).

Ade Ary mengatakan pelanggaran lalu lintas tertinggi yang dilakukan pengemudi roda dua yakni tidak menggunakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca juga: Hari Ini Operasi Patuh Jaya 2024 Dimulai, Berikut Lokasi Razia dan 14 Jenis Pelanggaran yang Disasar

"Pelanggaran tertinggi yang dilakukan pemotor di tahun 2024 adalah tidak menggunakan helm sesuai standar itu ada 702 pelanggar," ungkapnya.

Selanjutnya, pengendara melawan arus sebanyak 617 pelanggar dan melanggar marka jalan 275 pelanggar.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, pelanggaran untuk roda empat tertinggi yakni terkait penggunaan safety belt.

Ade Ary melaporkan jumlahnya mencapai 1.499 pelanggar. Disusul pelanggar marka jalan dan bahu jalan berjumlah 109 pelanggar.

"Ingat bahwa marka jalan itu adalah bahasa isyarat yang harus dipatuhi saat kita uji kompetensi mau mendapatkan SIM itu ada pertanyaan-pertanyaan marka itu apa tolong dipatuhi ya, itu untuk kalo tidak boleh belok kanan, tidak boleh menyalip, ada marka yang tidak putus-putus, ya harus dipatuhi karena itu mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," ucap dia.

Di sisi lain, Ade Ary menyampaikan kegiatan preemtif, imbauan, edukasi meningkat selama Operasi Patuh Jaya 2024 berlangsung.

Lebih lanjut, Ade Ary mengatakan, operasi ini dilakukan untuk menertibkan masyarakat dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Ultimatum Anggota Nakal saat Operasi Patuh Jaya 2024, Ada Sanksi Demosi

"Jadi kalau seluruh atau setiap pengemudi dan pengemudi jalan itu tidak melanggar, maka peluang untuk terjadinya kecelakaan itu kecil. Kalau 0 pelanggaran kamseltibcarlantas aman dan kecelakaan tidak terjadi," dia menandaskan.

Dalam operasi tersebut, setidaknya ada 2.938 personel gabungan Polri, TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan para pengendara.

Adapun Operasi Patuh Jaya akan digelar selama 14 hari lamanya, terhitung sejak 15-28 Juli 2024.

Operasi Patuh tersebut bakal digelar secara serentak di seluruh Polda se-Indonesia.

14 Pelanggaran Target Operasi Patuh Jaya 2024 oleh Polri Mulai Hari Ini
14 Pelanggaran Target Operasi Patuh Jaya 2024 oleh Polri Mulai Hari Ini (IG @tmcpoldametro)

Total ada 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran saat pelaksanaan operasi. Berikut 14 jenis pelanggaran lalu lintas tersebut:

  • Melawan arus
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  • Menggunakan ponsel saat mengemudi
  • Tidak mengenakan helm SNI
  • Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
  • Melebihi batas kecepatan
  • Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
  • Berboncengan lebih dari satu
  • Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
  • Kendaraan tidak dilengkapi STNK
  • Melanggar marka jalan
  • Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
  • Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
  • Parkir liar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas