Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Pastikan Tuntaskan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Meski Sudah 8 Tahun Berlalu

Polri melakukan pendalaman terkait sejumlah laporan yang masuk ke Bareskrim Polri soal perjalanan penyidikan kasus Vina dari Polda Jawa Barat.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kapolri Pastikan Tuntaskan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Meski Sudah 8 Tahun Berlalu
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menuntaskan kasus kematian Vina dan pacarnya Eky, Cirebon yang tewas pada 2016 lalu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menuntaskan kasus kematian Vina dan pacarnya Eky, Cirebon yang tewas pada 2016 lalu.

Termasuk Polri melakukan pendalaman terkait sejumlah laporan yang masuk ke Bareskrim Polri soal perjalanan penyidikan kasus tersebut dari Polda Jawa Barat.

Baca juga: Otto Hasibuan Duga Kematian Vina & Eky karena Kecelakaan, Baut Berbalut Daging Bisa Jadi Bukti Kuat




"Kasus yang ada yang saat ini sedang berjalan, tentunya Polri menindaklanjuti. Beberapa waktu yang lalu ada laporan di Bareskrim terkait dengan proses perjalanan yang di Jawa Barat dan saat ini pendalaman-pendalaman sedang kita lakukan," kata Sigit kepada wartawan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024).

Sigit mengatakan saat ini tim dari Bareskrim, Propam dan Itwasum Polri juga sudah turun untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Walaupun itu sudah terjadi 8 tahun yang lalu ya, 2016. Namun tentunya kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman," ungkapnya.

Lebih lanjut, Sigit mengatakan pihaknya akan transparan dalam kasus tersebut dengan fakta-fakta yang didapat oleh Polri.

BERITA TERKAIT

"Kemudian pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kita temukan," jelasnya.

Baca juga: Beredar Isu Kapolda Jabar dan Dirkrimum Tak Akur di Kasus Vina Cirebon, Kubu Pegi Bela Kapolda

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.

Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina dirudapaksa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.

Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Setelah delapan tahun, satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024) malam.

Pegi ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Selama pelariannya, Polisi mendapat informasi sementara jika Pegi bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung.

Namun, sejalan dari situ, dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) bernama Andi dan Dani dinyatakan tidak ada dan dihapuskan.

Hingga akhirnya Pegi Setiawan dibebaskan dan status tersangkanya gugur setelah menang dalam gugatan praperadilan kasus tersebut.

Setelahnya, beberapa laporan pun masuk ke Bareskrim Polri salah satunya dari keluarga 7 terpidana kasus tersebut soal dugaan adanya kesaksian palsu.

Adapun yang dilaporkan adalah saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (10/7/2024) dengan nomor LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.

Selain itu, laporan juga dilayangkan untuk Ketua RT Pasren yang menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas