KPK: Penangkapan Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif Dilakukan di Wilayah Banten
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan tim penyidik berhasil menciduk Muhaimin Syarif di wilayah Banten.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif, Selasa (16/7/2024) kemarin.
Muhaimin Syarif adalah tersangka penyuap Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan tim penyidik berhasil menciduk Muhaimin Syarif di wilayah Banten.
"Benar semalam sekitar jam 18.45 KPK menangkap Muhaimin Syarif alias Ucu di wilayah Banten," kata Ghufron kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).
Alasan KPK menangkap Muhaimin, kata Ghufron, karena yang bersangkutan tidak bersikap kooperatif.
"Iya sudah dipanggil secara layak tapi tidak hadir," kata Ghufron.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menolak gugatan praperadilan yang diajukan Muhaimin Syarif.
Muhaimin Syarif mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke PN Jakarta Selatan lantaran ditetapkan sebagai tersangka penyuap Abdul Gani Kasuba.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan gugatan nomor 61/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, status tersangka Muhaimin Syarif dalam perkara dugaan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara oleh KPK dinyatakan sah.
Penyidik KPK sebelumnya juga sudah pernah menggeledah kediaman Muhaimin Syarif. Bahkan Muhaimin telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.
Diketahui KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek, perizinan, dan jual beli jabatan di Pemprov Maluku Utara yang sebelumnya telah lebih dulu menjerat Abdul Gani Kasuba.
Dua tersangka baru ditetapkan dalam perkara itu, mereka yaitu Imran Jakub selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara dan Muhaimin Syarif.
KPK telah menahan Imran Jakub pada Kamis (4/7/2024). Sementara Muhaimin Syarif belum dilakukan penahanan.
Dalam perkaranya, Imran Jakub diduga menyuap Abdul Gani Kasuba senilai total Rp1.237.500.000 (Rp1,2 miliar) agar dapat mengisi posisi Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Maluku Utara.