Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pensiunan Jenderal Polisi Bantah Iptu Rudiana Menghilang: Ada Foto di Tambak Ikan-Pimpin Apel Pagi

Brigjen (Purn) Suwandi membantah Iptu Rudiana menghilang. Dia memiliki bukti foto kegiatan Iptu Rudiana tersebut.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pensiunan Jenderal Polisi Bantah Iptu Rudiana Menghilang: Ada Foto di Tambak Ikan-Pimpin Apel Pagi
YouTube Seleb On Cam
Foto Kapolsek Kapetakan sekaligus ayah Eky, Iptu Rudiana yang tengah berada di sebuah tambak ikan. Adapun foto ini menjadi wujud bantahan bahwa Iptu Rudiana menghilang terkait kasus Vina Cirebon. 

Namun, ketika ditanya terkait pihak yang memberikan foto kegiatan Iptu Rudiana, Siswandi enggan untuk membeberkannya.

"Ada aja lah. Yang penting kan mereka berkegiatan. Kita sebagai mantan polisi, tahu lah kegiatan semacam itu," pungkasnya.

Iptu Rudiana Kini Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Keterangan Palsu

Di sisi lain, Iptu Rudiana kini harus berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan oleh salah satu terpidana kasus Vina, Hadi Saputra terkait dugaan memberikan keterangan palsu ke Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024).

Adapun pelaporan ini diwakilkan oleh kuasa hukum Hadi Saptura yaitu dari Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) serta dihadiri oleh keluarganya dan mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.

Adapun pelaporan ini dilakukan setelah sebelumnya saksi Aep dan Dede juga dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (10/7/2024).

Lalu, saksi lainnya yaitu Ketua RT Abdul Pasren dan anaknya, Abdul Kafi juga sempat dilaporkan ke Bareskrim pada 30 Juni 2024 lalu.

Berita Rekomendasi

Sehingga, pelaporan kepada Iptu Rudiana adalah pelaporan ketiga yang dilakukan pihak terpidana kasus Vina.

"Jadi mereka akan melaporkan Iptu Rudiana. Sehingga dengan pelaporan Iptu Rudiana, kita berharap sudah tiga laporan dengan laporan hari ini yang kita laporkan segera diproses," katanya di lobi Bareskrim Polri, Jakarta dikutip dari YouTube Kompas TV.

Dedi berharap Bareskrim segera memproses seluruh laporan agar ketika terlapor terbukti, maka putusan tersebut dapat digunakan terpidana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Sehingga kita nanti memiliki landasan yang cukup untuk mengajukan PK, membebaskan ketujuh terpidana yang mendapat hukuman seumur hidup," kata Dedi.

Baca juga: Siap-siap, Hari ini Terpidana Kasus Vina Bakal Laporkan Ayah Eky Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Hadi Saputra, Jutek Bongso menuturkan Iptu Rudiana tidak hanya dilaporkan terkait dugaan keterangan palsu dalam kasus Vina, tetapi juga melaporkan dugaan penganiayaan oleh mantan Kanit Narkoba Polresta Cirebon tersebut.

"Jadi kita tidak hanya melaporkan terkait dugaan keterangan palsu, tetapi kan sebagaimana kita tahu ada isu penganiayaan, penyiksaan, penekanan secara psikis. Nah itu salah satu yang dilaporkan mewakili Hadi Saputra, kita uji gitu lho."

"Karena kan ada saksi yang melihat, ada bukti-bukti yang kita lampirkan," ujar Jutek.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas