Wamenag: Pendistribusian Zakat dan Wakaf yang Tepat Bisa Bikin Rakyat Sejahtera
Dalam sejarah Indonesia, lanjutnya, zakat dan wakaf telah berkontribusi dan mendukung kesejahteraan sosial.
Penulis: willy Widianto
Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memperingati 10 Muharam 1446 H/2024 Masehi, Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Kolaborasi Program Pemberdayaan Zakat dan Wakaf tahun 2024. Selain itu ada juga Launching Program Kota Wakaf dan Gerakan Wakaf Uang Kemenag bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI).
“Semoga upaya ini menjadi jalan yang menghantarkan kita semua pada tercapainya pembangunan nasional bidang agama,” ujar Wakil Menteri Agama (Wamenag), Saiful Rahmat Dasuki mewakili Menteri Agama di Auditorium Kantor Kemenag RI, Jakarta Pusat, Rabu(17/7/2024).
Saiful menyebut, kolaborasi program tersebut meliputi Kampung Zakat, Inkubasi Wakaf Produktif, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, Kota Wakaf, dan Gerakan Wakaf Uang.
Dikatakannya, kolaborasi tersebut merupakan salah satu wujud komitmen Kemenag untuk memberdayakan zakat dan wakaf bagi kemaslahatan masyarakat. “Pemerintah akan terus hadir untuk terus mendukung dan mengembangkan program-program zakat dan wakaf sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan dan pemerataan kesejahteraan,” imbuhnya.
Dalam sejarah Indonesia, lanjutnya, zakat dan wakaf telah berkontribusi dan mendukung kesejahteraan sosial. Dengan pendistribusian yang tepat dan terstruktur, keduanya dapat menjadi solusi untuk berbagai permasalahan sosial seperti kemiskinan, ketidakselarasan, dan keterbatasan akses pendidikan dan kesehatan.
Potensi zakat dan wakaf, lanjut Saiful, sangat berdampak untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi umat. “Melalui pemanfaatan aset wakaf yang produktif, kita dapat menciptakan berbagai program yang berkelanjutan dan berdampak panjang bagi masyarakat. Wakaf dapat digunakan untuk membangun fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah, yang semuanya berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat,” imbuhnya.
Baca juga: Rapat Perdana Pansus Angket Haji Mendadak Ditunda, Ada Apa?
Kolaborasi keduanya memungkinkan terciptanya memberdayakan ekonomi umat, seperti pembukaan lapangan kerja dan mendukung kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah.
“Sekali lagi, saya tekankan pentingnya menjaga tata kelola zakat dan wakaf sebagai bentuk nyata solidaritas sosial dalam masyarakat. Solidaritas sosial adalah kepedulian terhadap anak-anak yatim. Mereka adalah amanah dan bagian dari masyarakat yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang lebih, agar mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik,” imbuhnya.
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama(Kemenag), Kamaruddin Amin mengatakan, Program Kantor Urusan Agama (KUA) Pemberdayaan Ekonomi Umat bertujuan menjadikan KUA sebagai etalase Kemenag dalam pengembangan dan pemberdayaan ekonomi umat.
“Tahun 2024, Kemenag berkolaborasi dengan BAZNAS dan LAZ di 189 titik KUA dengan jumlah penerima manfaat 1.890 orang (10 orang di masing-masing titik KUA). Sebanyak 39 lembaga zakat berkolaborasi di dalam program ini. Selain memberi bantuan modal usaha kepada keluarga muda dan duafa yang memiliki potensi ekonomi, penerima manfaat juga mendapatkan pendampingan dan pelatihan kewirausahaan,” paparnya.
Kemudian, Kampung Zakat, lanjut Kamaruddin, gerakan ini untuk mengoptimalkan pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah yang dilaksanakan secara sinergi antara Lembaga (BAZNAS dan LAZ) Nasional, Provinsi dan Kab/Kota yang digagas dan dikoordinir oleh Kemenag untuk pengentasan kemiskinan (mustahik menjadi muzaki).
“Sampai dengan tahun 2023, Kampung Zakat memiliki 33 titik. Tahun 2024, program Kampung Zakat didesain secara kolaboratif dengan melibatkan 70 BAZNAS dan LAZ sebanyak 102 titik,” paparnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Panji Gumilang Resmi Bebas dari Kasus Dugaan Penistaan Agama
Kamaruddin mengatakan, pada program Inkubasi Wakaf Produktif, sejak tahun 2020 sampai dengan 2023 sudah ada 46 nazir yang mendapatkan bantuan. “Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas lembaga nazir wakaf agar dapat mengelola organisasi dengan profesional, memiliki keuangan yang akuntabel, dan menjalankan bisnis yang berkelanjutan,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Kamaruddin, program Kota Wakaf merupakan program pemberdayaan, pengembangan, dan pengelolaan aset wakaf berbasis kewilayahan dengan melibatkan pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan umum.
“Program kota wakaf ini diharapkan menjadi program yang menggunakan perspektif “bottom-up” berbasis masyarakat dalam mengembangkan potensi perwakafan guna kesejahteraan masyarakat,” ungkap Kamaruddin.
Terakhir, kata Kamaruddin, Gerakan Wakaf Uang Kementerian Agama bekerja sama dengan BWI. Tujuan dari program ini menurutnya untuk mendorong optimalisasi pengumpulan wakaf uang di Indonesia.
Ia menyebut peran aktif lintas ruang lingkup, seperti lembaga, komunitas, penyuluh, penghulu, lembaga dakwah, majelis taklim, Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran, Lembaga Seni Budaya Islam, Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, Madrasah Diniyah, Pondok Pesantren, dan Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta serta peserta didik pada lingkungan Kemenag.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.