Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Kasus Seret Wali Kota Semarang Jadi Tersangka Bersama Suami dan 2 Orang Lainnya

KPK menelusuri dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang dan dua kasus lainnya

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in 3 Kasus Seret Wali Kota Semarang Jadi Tersangka Bersama Suami dan 2 Orang Lainnya
Dok. Pemkot Semarang
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu terseret 3 kasus 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tiga penyelidikan terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.

Pertama, KPK menelusuri dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang.

Kedua, KPK juga melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pemerasan terhadap ASN di Pemkot Semarang.

Lalu yang ketiga, pemeriksaan terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

"Selain itu ada dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampi 2024," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (17/7/2024) malam, dikutip dari TribunJateng.com.

Diketahui, tiga kasus inilah yang membuat Mbak Ita dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Ketiganya yakni suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri.

Berita Rekomendasi

Lalu Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan Rahmat U. Djangkar yang merupakan pihak swasta.

KPK pun telah melakukan penggledahan di Kantor Wali Kota Semarang pada Rabu siang hingga sore hari. 

Tak hanya di Kantor Wali Kota Semarang, KPK juga melakukan penggledahan di rumah Wali Kota Semarang.

Penggledahan tersebut dilakukan dengan merujuk pada SK KPK Nomor 888 Tahun 2024.

Baca juga: Sosok Alwin Basri, Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita yang Jadi Tersangka Korupsi, Hartanya Rp 4,5 M

SK yang dikeluarkan KPK pada 12 Juli 2024 tersebut tentang larangan bepergian ke luar negeri.

"Larangan bepergian ke luar negeri itu untuk dan atas nama 4 orang, yaitu 2 orang dari penyelenggara negara dan 2 orang lainnya dari pihak swasta," terang Tessa.

Adapun larangan bepergian Ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan. 

Terkait hal itu, berikut daftar harta kekayaan Mbak Ita dikutip dari elhkpn.kpk.go.id,.

Baca juga: Rumah Wali Kota Semarang Mbak Ita Digeledah 9 Jam, Penyidik KPK Bawa Kardus dan Koper

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 4.284.090.000

Tanah dan Bangunan Seluas 292 m2/200 m2 di KAB / KOTA SEMARANG, HASIL SENDIRI Rp 2.175.540.000

Tanah Seluas 500 m2 di KAB / KOTA KOTA SEMARANG , WARISAN Rp 197.000.000

Tanah dan Bangunan Seluas 282 m2/170 m2 di KAB / KOTA KOTA SEMARANG , HASIL SENDIRI Rp 1.911.550.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 5.250.000

MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp 3.250.000

MOTOR, HONDA MANUAL Tahun 1996, HASIL SENDIRI Rp 2.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 437.018.711

D. SURAT BERHARGA Rp 187.700.000

Baca juga: VIDEO Harta Kekayaan Walkot Semarang Disorot seusai Digeledah KPK, Mbak Ita Punya Utang Rp 2 Miliar

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 1.057.381.431

F. HARTA LAINNYA Rp 0

Sub Total Rp 5.971.440.142

UTANG Rp 2.610.018.256

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 3.361.421.886

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ini Deretan Dugaan Kasus yang Seret Wali Kota Semarang Beserta Suami, Korupsi hingga Peras ASN

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)(TribunJateng.com/Budi Susanto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas