Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim: Kerugian dari Sindikat Penggelapan 20 Ribu Unit Motor Jaringan Internasional Rp876 Miliar

Bareskrim Polri menyebut total kerugian dari sindikat penggelapan motor jaringan internasional mencapai Rp876 miliar dari 20 ribu unit

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Bareskrim: Kerugian dari Sindikat Penggelapan 20 Ribu Unit Motor Jaringan Internasional Rp876 Miliar
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana fidusia atau penipuan atau penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional di kantor Slog Polri, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut total kerugian dari sindikat penggelapan sepeda motor jaringan internasional mencapai Rp876 miliar dari 20 ribu unit lebih kendaraan yang dijual ke luar negeri.

Jumlah kerugian itu setelah diakumulasi dari kerugian korban dalam hal ini pihak leasing sebesar Rp826 miliar dan kerugian negara kurang lebih Rp49 miliar.

"Dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini berjumlah kurang lebih Rp.876.238.400.000," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di di kantor Slog Polri, Jakarta, Kamis (17/7/72024).

Dalam kasus ini, Djuhandani mengatakan pihaknya berhasil menangkap tujuh orang tersangka mulai dari debitur, penadah, hingga eksportir.

Awalnya, polisi mendapat laporan terkait adanya penyimpanan ratusan sepeda motor. Setelah itu diketahui jika ada gudang milik tersangka WS.

Dari sana, polisi lanjut menggerebek gudang penampungan lainnya yang berada di wilayah Bandung, Jawa Barat, dan menangkap WRJ serta HS. 

BERITA TERKAIT

Lalu, polisi menangkap empat pelaku lainnya yakni NT, ATH, FI, dan HM yang berperan sebagai debitur hingga pencari debitur.

"Selanjutnya tim Bareskrim Polri berkordinasi dengan pihak KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok untuk melakukan pembatalan ekspor terhadap kontainer berisikan kendaraan bermotor yang telah siap dikirim ke luar negeri," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, sambung Djuhandani, ekspor ke luar negeri itu sudah dilakukan sejak tahun 2021 dengan total pengiriman ke luar negeri.

"Kepada seluruh masyarakat indonesia, jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat adanya tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan kendaraan bermotor di lingkungan anda," jelasnya.

20 Ribu Motor Digelapkan

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar kasus penggelapan kendaraan sepeda motor jaringan internasional yang sudah beraksi sejak 2021-2024.

Dalam hal ini, ditemukan kurang lebih 20 ribu sepeda motor yang sudah dikirim ke luar negeri.

"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak ± 20.000 unit sepeda motor rentang waktu febuari 2021 sampai dengan januari 2024," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di kantor Slog Polri, Jakarta, Kamis (17/7/72024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas