Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim: Kerugian dari Sindikat Penggelapan 20 Ribu Unit Motor Jaringan Internasional Rp876 Miliar

Bareskrim Polri menyebut total kerugian dari sindikat penggelapan motor jaringan internasional mencapai Rp876 miliar dari 20 ribu unit

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Bareskrim: Kerugian dari Sindikat Penggelapan 20 Ribu Unit Motor Jaringan Internasional Rp876 Miliar
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana fidusia atau penipuan atau penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional di kantor Slog Polri, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024). 

Djuhandani mengatakan kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya beberapa tempat yang menampung ratusan motor yang tidak memiliki dokumen yang di ekspor ke berbagai negara tanpa di lengkapi dokumen yang sah.

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan salah satu gudang di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 29 Januari 2024 dan selanjutnya dilakukan pengembangan.

"Pengungkapan tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan kendaraan bermotor tersebut dilakukan di 6 tkp yakni di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah," ucapnya.




Djuhandani menyebut pihaknya juga berhasil menangkap tujuh orang tersangka yang melakukan aksi penggelapan ini.

Ketujuh tersangka berinisial NT dan ATH yang berperan sebagai debitur, WRJ dan HS selaku penadah sepeda motor, FI selaku pencari pendah, HM selaku pencari debitur, dan WS selaku eksportir.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Kasus Penggelapan Motor Jaringan Internasional, 20 Ribu Unit Dikirim ke Rusia

Lebih lanjut, Djuhandani mengatakan para tersangka ini menggelapkan kendaraan kredit untuk dijual ke lima negara.

"Kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri di antaranya yakni Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan dan Nigeria," tuturnya.

BERITA TERKAIT

Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 atau pasal 36 undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dan atau pasal 378 dan atau pasal 372 kuhp, dan atau pasal 480 kuhp dan atau pasal 481 kuhp dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas