Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa KY, Pelapor Etik terhadap Hakim MA Ungkap Keanehan Putusan Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Ia menjelaskan, ada kenanehan atau hal yang tidak biasa yang ditemukan pihaknya dalam putusan tersebut. Menurutnya, secara aspek prosedural, putusan

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Diperiksa KY, Pelapor Etik terhadap Hakim MA Ungkap Keanehan Putusan Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Pelapor dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, Abdul Hakim, usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Yudisial (KY) terkait laporan terhadap majelis hakim yang memutus Perkara 23 P/HUM/2024, di Gedung KY, Jakarta, Kamis (18/7/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelapor dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, Abdul Hakim, usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Yudisial (KY).

Pemeriksaan terhadap Pelapor Abdul Hakim dilakukan setelah KY menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukanya terhadap majelis hakim Mahkamah Agung (MA), yang mengeluarkan putusan Nomor 23 P/HUM/2024, pada Rabu, 29 Mei 2024 lalu.

Diketahui, putusan tentang syarat batas minimal usia calon Gubernur 

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Yulius, serta dua anggotanya, Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Putusan tersebut menyatakan calon gubernur berusia paling rendah 30 tahun dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Saat ditemui usai pemeriksaan, Abdul Hakim mengatakan, pihaknya diperiksa oleh tim pemeriksa KY mengenai alasan pelaporan yang diajukan pihaknya.

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan, ada kenanehan atau hal yang tidak biasa yang ditemukan pihaknya dalam putusan tersebut. Menurutnya, secara aspek prosedural, putusan MA a quo terlalu cepat diputus.

"Bahwa putusan MA ini terlalu cepat (diputus) dan tidak biasanya," kata Abdul Hakim, kepada wartawan di Gedung KY, Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Baca juga: Anies Sindir Putusan MA yang Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Tolak Berpasangan dengan Kaesang?

Abdul menerangkan, perkara 23 itu diajukan ke MA pada 22 April, kemudian dilakukan penunjukkan hakim yang menangani, pada 27 April. Selanjutnya, perkara tersebut diputus, pada 29 April 2024.

"Artinya hanya butuh tiga hari untuk diputuskan (perkara 23 P/HUM/2024)," terangnya.

Kata Abdul, biasanya pengujian undang-undang ditangani dalam waktu yang lama. Ada yang membutuhkan waktu enam bulan, bahkan lebih.

"Bagi kami ini adalah momen pilkada dan sangat mungkin ada indikasi bahwa putusan ini diduga diintervensi," ucapnya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti, dari aspek materiil, perkara a quo seharusnya diputus dengan amar 'membatalkan'. Sebab, perlu adanya pendapat dari ahli hukum untuk memperkuat dalil yang diajukan Partai Garuda, selaku Pemohon pengujian UU Pilkada tersebut.

"Undang-undangdan Peraturan KPU tidak ada pertentangan, sudah jelas sekali. UU dan Peraturan KPU itu sama. Cuma karena ada Putusan MA (23 P/HUM/2024) ini dibuat menjadi kabur," tutur Abdul Hakim.

Baca juga: Ini Sosok Rizqa Yunia, Hakim yang Pimpin Sidang PK Mantan Terpidana Vina Cirebon Saka Tatal

Sebagai informasi, tiga hakim yang dilaporkan, yakni Hakim Agung Yulius, Hakim Agung Cerah Bangun, dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor dugaan pelanggaran etik terhadap majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang memutus perkara usia calon kepala daerah.

Diketahui, perkara mengenai syarat usia calon kepala daerah itu telah diputus dalam Putusan MA 23 P/HUM/2024, yang menyatakan usia calon kepala daerah terhitung saat pelantikan calon terpilih.

Berdasarkan surat panggilan resmi KY dengan nomor 1704/PIM/LM.04.01/07/2024, pemeriksaan dijadwalkan digelar, pada Kamis, 18 Juli 2024.

"Kamis, 18 Juli 2024. Pukul 13.00 WIB," demikian dikutip dari surat panggilan KY untuk Pelapor tersebut, pada Rabu (17/7/2024).

Pemeriksaan bersifat rahasia, sehingga akan digelar secara tertutup.

Sementara itu, Anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, Komisi Yudisial akan memproses lebih lanjut laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pelapor. 

"KY telah menjadwalkan pemeriksaan, sesuai dengan surat panggilan yang disampaikan kepada yang bersangkutan," kata Mukti, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu ini.

Kemudian, katanya, KY akan mendalami keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan pelapor dengan berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik hakim.

Laporan terhadap putusan mengenai aturan syarat batas usia minimal calon kepala daerah tersebut diajukan ke KY oleh Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi), pada Senin (3/6/2024).

Gedung Mahkamah Agung
Gedung Mahkamah Agung (WIKI)

Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada 29 Mei 2024.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie: PTUN Permalukan Lembaga Sendiri Jika Kabulkan Gugatan Anwar Usman

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:

"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon",

Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Putusan MA ini diduga menjadi karpet merah putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju di pemilihan gubernur (Pilgub) 2024 nanti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas