Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Exco PSSI Ahmad Riyadh Mengaku Kenal Gazalba Saleh Saat Jadi Saksi Kasus Korupsi Pengurusan Perkara

Anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Ahmad Riyadh mengaku kenal Hakim Agung Gazalba Saleh.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Exco PSSI Ahmad Riyadh Mengaku Kenal Gazalba Saleh Saat Jadi Saksi Kasus Korupsi Pengurusan Perkara
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Ahmad Riyadh jadi saksi perkara Hakim Agung Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2024). 

Adapun saksi-saksi lainnya, sama seperti Riyadh, mengaku mengenak Gazalba Saleh, kecuali Abdurrahman.

"Tidak kenal, pak," kata Abdurrahman.

Setelahnya, mereka diambil sumpah oleh Majelis Hakim sebagai saksi.

Setelah itu pemeriksaan terlebih dulu dilakukan terhadap Prasetyo, kemudian berlanjut terhadap tiga saksi lainnya.

Sebagai informasi, perkara yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.

Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.

Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000.

BERITA TERKAIT

Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).

Penerimaan uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

"Bahwa terdakwa sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika serta Rp 9.429.600.000,00," kata jaksa KPK dalam dakwaannya.

Akibat perbuatannya, dia dijerat dakwaan primair: Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan subsidair: Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas