Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Exco PSSI Ahmad Riyadh Mengaku Kenal Gazalba Saleh Saat Jadi Saksi Kasus Korupsi Pengurusan Perkara

Anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Ahmad Riyadh mengaku kenal Hakim Agung Gazalba Saleh.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Exco PSSI Ahmad Riyadh Mengaku Kenal Gazalba Saleh Saat Jadi Saksi Kasus Korupsi Pengurusan Perkara
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Ahmad Riyadh jadi saksi perkara Hakim Agung Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Jaksa penutut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan pengacara yang diketahui merupakan Anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Ahmad Riyadh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2024).

Ahmad Riyadh dihadirkan menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara yang menyeret Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh sebagai terdakwa.

Tak hanya Riyadh, dalam persidangan yang sama, jaksa KPK juga menghadirkan tiga saksi lainnya, yakni Prasetyo Nugroho sebagai asisten Gazalba Saleh, Abdurahman sebagai Bendahara Koperasi TKBM Komura, dan Neshawaty Arsyad sebagai sepupu jauh Gazalba Saleh.

"Berapa orang (saksi) pak?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri kepada jaksa penuntut umum KPK.

"Hari ini kami menghadirkan empat orang saksi, Yang Mulia. Kepada saksi atas nama Prasetyo Nugroho, Ahmad Riyadh, Abdurrahman, dan Neshawaty Arsyad dipersilakan masuk ke ruang sidang," ujar jaksa penuntut umum.

Baca juga: Asisten Ungkap Hakim Agung Gazalba Saleh Awalnya Lurus, Lama-lama Mulai Agak Aneh

Saat ditanya Majelis Hakim mengenai hubungannya dengan Gazalba Saleh yang duduk di kursi terdakwa, Ahmad Riyadh mengaku mengenalnya.

BERITA REKOMENDASI

Terkait urusan pekerjaan, Riyadh mengaku tak memiliki hubungan apapun dengan Gazalba Saleh.

"Kenal dengan Pak Gazalba Saleh?" tanya Hakim Fahzal.

"Kenal," jawab Riyadh.

"Ada hubungan keluarga?" tanya Hakim lagi.

"Tidak ada," kata Riyadh.

Baca juga: Jelang Sidang Lanjutan, Terdakwa TPPU Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Tertunduk Lesu


"Hubungan pekerjaan?"

"Tidak ada."

Adapun saksi-saksi lainnya, sama seperti Riyadh, mengaku mengenak Gazalba Saleh, kecuali Abdurrahman.

"Tidak kenal, pak," kata Abdurrahman.

Setelahnya, mereka diambil sumpah oleh Majelis Hakim sebagai saksi.

Setelah itu pemeriksaan terlebih dulu dilakukan terhadap Prasetyo, kemudian berlanjut terhadap tiga saksi lainnya.

Sebagai informasi, perkara yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.

Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.

Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000.

Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).

Penerimaan uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

"Bahwa terdakwa sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika serta Rp 9.429.600.000,00," kata jaksa KPK dalam dakwaannya.

Akibat perbuatannya, dia dijerat dakwaan primair: Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan subsidair: Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas