Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Exco PSSI Ahmad Riyadh Sempat Bahas Perkara dengan Hakim Agung Gazalba Saleh di Hotel

Mereka bertemu dalam acara pernikahan anak mantan Hakim Agung, Abdul Latif. Menurut BAP yang dibacakan jaksa, Riyadh menjadi pihak menginisiasi perte

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Exco PSSI Ahmad Riyadh Sempat Bahas Perkara dengan Hakim Agung Gazalba Saleh di Hotel
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI sekaligus pengacara bernama Ahmad Riyadh saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rp650 juta dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp42 miliar di MA, dengan terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2024). 

Jaksa pun melanjutkan pembacaan BAP yang di dalamnya menyebutkan bahwa Gazalba setuju untuk membantu perkara Jawahirul Fuad.

Namun keterangan di dalam BAP itu dibantah oleh Riyadh.

"Dalam perkara Jawahirul Fuad, Gazalba Saleh menyampaikan kepada saya jika akan mencoba membantu saudara Jawahirul Fuad dalam musyawarah pengambilan keputusan, akan tetapi tidak bisa menjamin keputusan seperti yang diminta saudara Jawahirul Fuad, karena keputusan bukan hanya diteken saudara Gazalba Saleh. Akan tetapi masih ada dua hakim agung lainnya. Betul itu?" tanya jaksa, memastikan BAP kepada Riyadh.




"Betul. Tapi kalimat membantu itu tidak ada. Kalau 'Saya yang megang ini, saya juga enggak bisa sendiri,'" kata Riyadh.

Didakwa Gratifikasi Rp560 juta dari Pihak Berperkara dan TPPU Rp24 M

Diberitakan, jaksa pada KPK mendakwa Gazalba Saleh selaku hakim agung MA telah menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan kasasi perkara Jawahirul Fuad di MA. 

Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara untuk kasus yang menjeratnya.

Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan  Rp 9.429.600.000. 

BERITA TERKAIT

Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (lebih dua puluh lima miliar rupiah).

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh berjalan mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/7/2024). Sidang lanjutan Hakim Agung nonaktif itu beragendakan mendengar keterangan 3 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh berjalan mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/7/2024). Sidang lanjutan Hakim Agung nonaktif itu beragendakan mendengar keterangan 3 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Penerimaan uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

"Bahwa terdakwa sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika serta Rp 9.429.600.000,00," kata jaksa KPK dalam dakwaannya.

Selain itu, Gazalba Saleh selaku hakim agung juga didakwa melakukan TPPU dari berbagai sumber, termasuk dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan kasasi di MA. Total Gazalba menerima sekitar Rp 62 miliar.

Namun, jaksa KPK menyampaikan nilai TPPU yang dilakukan Galzaba Saleh sebesar Rp24 miliar. 

Baca juga: VIDEO KPK Geledah Kantor hingga Rumah Walkot Mba Ita Buntut Kasus Dugaan Suap di Pemkot Semarang

Selanjutnya, Gazalba menyamarkan uang yang diterimanya tersebut dengan membeli sejumlah barang dan aset dengan nilai lebih dari Rp24 miliar.

Di antaranya untuk membeli mobil Alphard; membeli lahan/bangunan di Jakarta Selatan, Bogor dan Bekasi; tukar valas ke rupiah sebanyak dua kali; beli emas; hingga melunasi KPR teman dekat. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas