Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Exco PSSI Ahmad Riyadh Sempat Bahas Perkara dengan Hakim Agung Gazalba Saleh di Hotel

Mereka bertemu dalam acara pernikahan anak mantan Hakim Agung, Abdul Latif. Menurut BAP yang dibacakan jaksa, Riyadh menjadi pihak menginisiasi perte

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Exco PSSI Ahmad Riyadh Sempat Bahas Perkara dengan Hakim Agung Gazalba Saleh di Hotel
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI sekaligus pengacara bernama Ahmad Riyadh saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rp650 juta dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp42 miliar di MA, dengan terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh mengungkapkan fakta adanya pertemuan dengan pihak berperkara.

Rupanya, Gazalba Saleh selaku hakim agung sempat bertemu dengan anggota Exco PSSI, Ahmad Riyadh yang menjadi kuasa hukum alias pengacara dari pihak pemohon kasasi di MA, Jawahirul Fuad.




Pertemuan itu dilakukan di Hotel Sheraton, Surabaya, Jawa Timur.

Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Ahmad Riyadh  sebagai saksi dalam sidang  kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rp650 juta dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp42 miliar di MA, dengan terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Riyadh awalnya mengaku lupa dengan tanggal pertemuan dirinya dengan Gazalba Saleh.

"Ada pertemuan itu di Sheraton itu. Boleh tahu tanggal berapa pak di Sheraton itu?" kata Riyadh.

BERITA TERKAIT

"Lho, saudara yang mengalami kok," kata jaksa.

Baca juga: Reaksi Petinggi PDIP usai Kadernya Wali Kota Semarang Tersangka hingga Kantor Digeledah KPK

Namun, jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang mengungkapkan bahwa pertemuan itu terjadi pada Juli 2022 di Hotel Sheraton, Surabaya.

Mereka bertemu dalam acara pernikahan anak mantan Hakim Agung, Abdul Latif.

Menurut BAP yang dibacakan jaksa, Riyadh menjadi pihak menginisiasi pertemuan dengan Gazalba Saleh.

"Pada saat itu saya menghubungi saudara Gazalba Saleh menanyakan kapan ke Surabaya, yang dijawab saudara Gazalba saleh akan ke Surabaya karena ada acara pesta pernikahan Prof Abdul Latif, mantan Hakim Agung ad hoc Tipikor," kata jaksa, membacakan BAP Riyadh.

Dalam pertemuan itu, Riyadh mengaku membahas perkara Jawahirul Fuad yang mana dia mengajukan kasasi atas hukuman satu tahun penjara.

"Ya sepintas saya ada cerita seperti ini, 'Tapi pimpinan perusahaannya bukan orang yang bersalah ini, enggak ikut apa-apa tapi dia yang dihukum,'" ujar Riyadh, menceritakan pertemuannya dengan Gazalba Saleh di Sheraton Surabaya.

Baca juga: Asisten Ungkap Hakim Agung Gazalba Saleh Awalnya Lurus, Lama-lama Mulai Agak Aneh

Jaksa pun melanjutkan pembacaan BAP yang di dalamnya menyebutkan bahwa Gazalba setuju untuk membantu perkara Jawahirul Fuad.

Namun keterangan di dalam BAP itu dibantah oleh Riyadh.

"Dalam perkara Jawahirul Fuad, Gazalba Saleh menyampaikan kepada saya jika akan mencoba membantu saudara Jawahirul Fuad dalam musyawarah pengambilan keputusan, akan tetapi tidak bisa menjamin keputusan seperti yang diminta saudara Jawahirul Fuad, karena keputusan bukan hanya diteken saudara Gazalba Saleh. Akan tetapi masih ada dua hakim agung lainnya. Betul itu?" tanya jaksa, memastikan BAP kepada Riyadh.

"Betul. Tapi kalimat membantu itu tidak ada. Kalau 'Saya yang megang ini, saya juga enggak bisa sendiri,'" kata Riyadh.

Didakwa Gratifikasi Rp560 juta dari Pihak Berperkara dan TPPU Rp24 M

Diberitakan, jaksa pada KPK mendakwa Gazalba Saleh selaku hakim agung MA telah menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan kasasi perkara Jawahirul Fuad di MA. 

Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara untuk kasus yang menjeratnya.

Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan  Rp 9.429.600.000. 

Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (lebih dua puluh lima miliar rupiah).

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh berjalan mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/7/2024). Sidang lanjutan Hakim Agung nonaktif itu beragendakan mendengar keterangan 3 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh berjalan mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/7/2024). Sidang lanjutan Hakim Agung nonaktif itu beragendakan mendengar keterangan 3 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Penerimaan uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

"Bahwa terdakwa sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika serta Rp 9.429.600.000,00," kata jaksa KPK dalam dakwaannya.

Selain itu, Gazalba Saleh selaku hakim agung juga didakwa melakukan TPPU dari berbagai sumber, termasuk dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan kasasi di MA. Total Gazalba menerima sekitar Rp 62 miliar.

Namun, jaksa KPK menyampaikan nilai TPPU yang dilakukan Galzaba Saleh sebesar Rp24 miliar. 

Baca juga: VIDEO KPK Geledah Kantor hingga Rumah Walkot Mba Ita Buntut Kasus Dugaan Suap di Pemkot Semarang

Selanjutnya, Gazalba menyamarkan uang yang diterimanya tersebut dengan membeli sejumlah barang dan aset dengan nilai lebih dari Rp24 miliar.

Di antaranya untuk membeli mobil Alphard; membeli lahan/bangunan di Jakarta Selatan, Bogor dan Bekasi; tukar valas ke rupiah sebanyak dua kali; beli emas; hingga melunasi KPR teman dekat. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas