Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

INFOGRAFIS: 8 Poin Wali Kota Semarang dan Suami Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Penulis: Reka Alfa Dwi Putri
Editor: Nuryanti
zoom-in INFOGRAFIS: 8 Poin Wali Kota Semarang dan Suami Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Tribunnews
Suami Mbak Ita, Alwin Basri yang jadi Ketua Komisi D DPRD Jateng ikut terseret dalam kasus ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang, Jawa Tengah.

Suami Mbak Ita, Alwin Basri yang jadi Ketua Komisi D DPRD Jateng ikut terseret dalam kasus ini.

Berikut ini sejumlah fakta yang dirangkum Tribunnews.com terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang:

lihat fotoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang, Jawa Tengah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang, Jawa Tengah.

1. Kantor Digeledah

KPK diketahui melakukan penggeledahan di kantor hingga rumah Wali Kota Semarang, Mbak Ita, Rabu (17/7/2024).

Mengutip TribunJateng.com, penggeledahan tersebut sejak pukul 09.00 WIB.

2. Mbak Ita Diperiksa

Berita Rekomendasi

Selain menggeledah kantor, Walkot Semarang, Mbak Ita juga turut diperiksa KPK.

Mbak Ita juga diperiksa KPK sekira pukul 09.00 WIB di kantornya.

3. KPK Bawa 2 Koper

Setelah keluar dari rumah, KPK keluar dengan membawa dua koper serta dua kardus.

4. Ditetapkan Jadi Tersangka

Tak lama setelah penggeledahan dan pemeriksaan tersebut, KPK tetapkan Mbak Ita sebagai tersangka.

Suaminya, Alwin Basri juga turut dijadikan tersangka.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas