Modus Sindikat Penggelapan Motor Jaringan Internasional, Modal Rp 8 Juta Raup Puluhan Juta Per Unit
Terungkap siasat sindikat penggelapan motor kredit jaringan internasional. Bermodal Rp 8 juta untung puluhan juta per unit.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap siasat sindikat penggelapan motor kredit jaringan internasional yang merugikan total mencapai Rp876 miliar.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan sindikat ini memesan sepeda motor dari leasing dengan cara kredit.
"Modus operandi yang dilakukan adalah para penadah melakukan pemesanan kendaraan bermotor kepada perantara," kata Djuhandani dalam konferensi pers di Kantor Slog Polri, Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Nantinya, perantara mencari debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-dealer di seluruh pulau Jawa dengan menggunakan identitas debitur dengan imbalan Rp1,5 juta-Rp2 juta.
"Setelah kendaraan diterima oleh debitur kemudian kendaraan tersebut langsung dipindah tangankan dari debitur ke perantara dan selanjutnya diberikan ke penadah untuk ditampung di beberapa gudang milik penadah," ucapnya.
"Setelah kendaraan berjumlah sekitar 100 unit, selanjutnya penadah berkordinasi dengan eksportir untuk stuffing (proses memuat barang ke dalam kontainer) kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri (Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan dan Nigeria)" sambungnya.
Baca juga: Bareskrim: Kerugian dari Sindikat Penggelapan 20 Ribu Unit Motor Jaringan Internasional Rp876 Miliar
Jika dilihat, sindikat ini hanya mengeluarkan modal Rp5 juta sampai Rp8 juta per unit untuk nantinya dijual ke luar negeri.
"Untuk dijualnya ke luar negeri tentu saja akan mengikuti standar di mana negara itu, harga nilai standar yang ada di luar negeri. Itu lah keuntungan mereka. Yang jelas harga motor sekitar Rp30-50 juta," ungkapnya.
Sindikat penggelapan kendaraan sepeda motor jaringan internasional ini sudah beraksi sejak 2021-2024.
Kurang lebih 20 ribu sepeda motor sudah dikirim ke luar negeri.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Kasus Penggelapan Motor Jaringan Internasional, 20 Ribu Unit Dikirim ke Rusia
Adapun total kerugian yang ditimbulkan sindikat penggelapan motor jaringan internasional mencapai Rp876 miliar berdasarkan 20 ribu unit lebih kendaraan yang sudah dijual ke luar negeri.
Jumlah kerugian itu setelah diakumulasi dari kerugian korban dalam hal ini pihak leasing sebesar Rp826 miliar dan kerugian negara kurang lebih Rp49 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 atau pasal 36 undang - undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dan atau pasal 378 dan atau pasal 372 kuhp, dan atau pasal 480 kuhp dan atau pasal 481 kuhp dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun.