Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wali Kota Semarang Mbak Ita Sempat Raih Penghargaan Sesaat sebelum Jadi Tersangka Korupsi

Mbak Ita sempat menerima penghargaan Pemerintahan Daerah Terbaik sesaat sebelum ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Wali Kota Semarang Mbak Ita Sempat Raih Penghargaan Sesaat sebelum Jadi Tersangka Korupsi
YouTube Pemprov Jateng
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita menerima penghargaan dengan predikat Pemerintahan Daerah Terbaik II dari Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana dalam acara bertajuk Rakor Pengelola JDIH Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 dan Launching Maskot JDIH "Mas Sadhewa" yang digelar di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang pada Rabu (17/7/2024). Sesaat setelah itu, dirinya ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang oleh KPK. 

TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita meraih penghargaan sebagai Pemerintah Daerah Terbaik dari Pemprov Jawa Tengah sebelum ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Rabu (17/7/2024).

Berdasarkan pantauan di YouTube Pemprov Jateng pada Kamis (18/7/2024), tampak kehadiran Mbak Ita yang duduk di samping Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Widodo dalam acara bertajuk Rakor Pengelola JDIH Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 dan Launching Maskot JDIH "Mas Sadhewa" yang digelar di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang.

Sebelum pemberian penghargaan, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Jateng, Iwanudin Iskandar terlebih dahulu menyampaikan laporan terkait penyelenggaraan di Pemprov Jateng.

Setelah itu, barulah Mbak Ita memperoleh penghargaan sebagai Pemerintah Daerah Terbaik II yang diberikan langsung oleh Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana.

Lalu, Mbak Ita tampak tidak ada di kursinya setelah penerimaan penghargaan tersebut.

Padahal, sesi selanjutnya adalah sambutan dari Nana Sudjana.

Dalam video tersebut, terlihat kursi yang ditempati Mbak Ita yang bersebelahan dengan Sekda Sukoharjo, Widodo kosong.

Berita Rekomendasi

Adapun diduga momen tersebut bersamaan dengan penggeledahan terhadap kantor dan rumah dinas Mbak Ita oleh KPK terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan bahwa penyidik KPK memang melakukan penggeledahan di kantor dan rumah dinas Mbak Ita pada Rabu kemarin pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Pekan Lalu, Mbak Ita Pernah Singgung Pemberantasan Korupsi sebelum Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi

Penggeledahan tersebut pun baru selesai sekitar pukul 19.00 WIB dengan hasil penyidik KPK membawa empat koper dan satu kardus dari dua lokasi.

Di sisi lain, acara penerimaan penghargaan tersebut juga menjadi momen diketahuinya keberadaan Mbak Ita.

Pasalnya, saat dan setelah penggeledahan, keberadaan dari kader PDIP itu tidak diketahui.

Padahal, mobil Mbak ita masih terparkir di Balai Kota Semarang pada Rabu malam.

Mbak Ita Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bareng Suami

Kini, KPK telah menetapkan Mbak Ita dan suaminya yang sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang pada Rabu (17/7/2024) kemarin.

Adapun pengumuman tersebut disampaikan usai penggeledahan oleh penyidik KPK di rumah dinas dan lingkungan Pemkot Semarang.

Selain Mbak Ita dan suaminya, dua orang lainnya juga ditetapkan menjadi tersangka yaitu Ketua Konstruksi  Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan pihak swasta, Rahmat U. Djangkar.

"Ketika kita naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam.

Baca juga: Wali Kota Semarang Mbak Ita Jadi Tersangka Korupsi, PDIP: KPK Jangan Terkesan Kejar Setoran

Selain itu, mereka juga dicegah untuk bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan menjadi tersangka.

"KPK telah mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas sama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Kendati demikian, KPK hingga kini belum mengumumkan penetapan tersangka secara resmi lewat konferensi pers.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Kasus Korupsi di Pemkot Jateng

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas