Wali Kota Semarang Mbak Ita & Suaminya jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Keberadaannya Masih Misterius
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau Mbak Ita bersama suaminya Alwin Basri ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Tak hanya Mbak Ita, sang suami Alwin Basri juga turut ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi.
Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Semarang.
Hasilnya petugas KPK membawa keluar dua buah koper dari Balai Kota Semarang dan langsung dibawa ke mobil dengan pengawalan ketat.
Penggeledahan di Kantor Wali Kota Semarang berlangsung pada Rabu (17/7/2024) kemarin, sejak pukul 09.00 WIB hingga 18.30 WIB.
Saat penggeledahan, petugas KPK hanya membawa keluar koper dan tak ada tanda-tanda pejabat tertentu yang ikut dibawa KPK.
Termasuk Mbak Ita sendiri, ia tak terlihat berada di kantornya meskipun mobil yang masih dipakainya masih terparkir di kantor.
Mbak Ita diketahui terakhir terlihat ketika menghadiri kegiatan di Gedung Gradhila Bhakti Praja, Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng) pukul 08.30 WIB.
Setelah penggeledahan hingga kini, keberadaan Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri yang sudah jadi tersangka itu masih misterius.
Korupsi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemkot Semarang
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri diduga melanggar pasal pemerasan, gratifikasi, dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.
Baca juga: Populer Regional: Mbak Ita dan Suami Tersangka Korupsi - Isu Kapolda Jabar dan Dirreskrimum Tak Akur
"Perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang juga di pengadaan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024), dilansir Kompas.com.
Asep menuturkan, dalam penggeledahan ini KPK hanya menerbitkan satu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) meskipun perbuatan yang dilakukan diduga melanggar tiga pasal.
Pasalnya para pelaku dalam perkara merupakan orang yang sama.
Untuk itu, KPK tidak membagi perkara dugaan korupsi di Semarang ke dalam klaster-klaster yang berbeda
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.