Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klarifikasi KPK usai Dituding Politisasi Kasus Wali Kota Semarang Mbak Ita

Dugaan korupsi Mbak Ita diusut jelang Pilkada, KPK bantah adanya politisasi: Kebetulan saja.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Klarifikasi KPK usai Dituding Politisasi Kasus Wali Kota Semarang Mbak Ita
istimewa
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) membersamai Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada sebuah acara di Semarang. Terbaru, Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya politisasi di balik pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menegaskan pihaknya tidak ada urusan dengan persoalan politik.

Tessa memastikan proses penyidikan yang kini ditempuh KPK hanya kebetulan berdekatan dengan bergulirnya Pilkada 2024.

Adapun Mbak Ita sebelumnya tengah mempersiapkan diri sebagai calon Wali Kota Semarang.

“Bila kegiatan (penyidikan) dimaksud berkaitan atau bersamaan dengan yang diinfokan berupa pemilihan kepala daerah, itu hanya kebetulan saja dan tidak melihat dari sisi politik,” ucap Tessa, Jumat (19/7/2024).

Tessa menjelaskan, semua proses penyidikan mengacu pada bukti permulaan yang cukup dari para penyelidik.

Setelah bukti cukup, barulah pihaknya menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik). Dengan penjelasan tersebut, Tessa memastikan KPK tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik.

Berita Rekomendasi

“Apabila ada pihak-pihak yang merasa bahwa ini ada kaitannya dengan kepentingan politik, kami dari KPK menyatakan bahwa sama sekali tidak ada,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Mereka adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, swasta.

Dalam kasus ini, KPK setidaknya mengusut tida perkara.

Baca juga: Ketua Gapensi Semarang Martono Diburu KPK, Pegawai Ungkap Terakhir Terlihat di Kantor Seminggu Lalu

Pertama, kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024.

Kedua, ihwal dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.

Ketiga, berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

PDIP Sentil KPK

Ketua DPP PDIP bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Yevri Hanteru Sitorus melihat unsur politisasi sangat kental di balik penetapan Mbak Ika sebagai tersangka.

Deddy menyatakan, PDIP sangat menghormati langkah yang diambul KPK.

Namun, ia mempertanyakan urgensi KPK memgusut kasus tersebut.

Deddy menilai ada banyak kasus lain yang jauh lebih besar dan layak untuk segera diungkap.

"Ya tetap saja kita akan dukung proses hukum, tetapi kita mempertanyakan mislanya soal katakanlah soal kasus timah di Bangka itu yang ratusan triliun, apakah memang lebih penting urusan ini daripada itu yah," ujar Deddy, Kamis (18/7/2024).

Baca juga: Daftar Kepala Dinas Pemkot Semarang yang Dikumpulkan KPK, Buntut Kasus Mbak Ita

Tak hanya itu, Deddy juga menyinggung aksi tebang pilih KPK dalam menangani perkara.

Ia menilai, nuansa politisasi sangat kental dalam penetapan Mbak Ita sebagai tersangka korupsi.

"Ini apa iya kasus Wali Kota Semarang ini menjadi sesuatu yang urgent untuk penegakan hukum? Atau ada tebang pilih di sini atau agenda politik, kita enggak tahu kan, tetapi wajar dong masyarakat bertanya seperti itu."

"Saya tidak bisa bilang PDIP menganggap ini politisasi, tetapi nuansa politisasinya itu ya kental sekali, jika dilihat dari sisi waktu, tempat, ya kan," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Fahmi Ramadhan/Fersianus Waku)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas