PDIP Sebut Hasto Tak Bisa Hadiri Panggilan KPK soal Dugaan Korupsi DJKA Kemenhub
Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy membenarkan adanya surat panggilan dari KPK untuk Hasto.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy membenarkan adanya surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto pada hari ini.
Hasto dipanggil KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Iya, ada surat pemanggilan dari KPK," kata Ronny saat dikonfirmasi, Jumat (19/7/2024).
Ronny mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum dan sedang mempelajari materi pemanggilan tersebut.
"Kami masih mempelajari materi pemanggilan ini dan kami pastikan akan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung," ujar pengacara Hasto ini.
Namun, dia menuturkan bahwa kliennya belum bisa memenuhi panggilan KPK lantaran sedang ada kegiatan lain.
"Untuk undangan klarifikasi Mas Hasto sebagai saksi belum bisa dipenuhi karena baru mendapatkan info panggilan pagi tadi sedangkan sudah ada jadwal kegiatan lainnya hari ini," ucap Ronny.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, Hasto dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta di DJKA, Kemenhub wilayah Jawa Timur.
Tessa menjelaskan, Hasto diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai seorang konsultan, bukan kader PDIP.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama Hasti Kristiyanto, konsultan," kata Tessa dalam keterangannya, Jum'at.
Namun, Tessa belum menjelaskan secara detail mengenai rencana pemeriksaan terhadap Hasto ini.
Kronologi: Berawal dari OTT KPK
Kasus ini berawal dari OTT yang dilakukan KPK di Jakarta, Depok, Semarang, dan Surabaya.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menerangkan, informasi awal yang diperoleh KPK bahwa adanya dugaan rekayasa lelang dan korupsi dalam proses pembangunan rel kereta api Trans Sulawesi Selatan untuk memenangkan rekanan tertentu pada DJKA Kemenhub.
Setelah itu, pada 10 April 2023 terdapat informasi bahwa Dion Renato Sugiarto (DIN) selaku Direktur PT IPA memerintahkan kepada staf keuangannya berinisial ANY untuk menyiapkan uang tunai sebesar Rp350 juta dan kartu debit BCA baru untuk Bernard Hasibuan (BEN) yang merupakan PPK pada BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng).
"Pada tanggal 11 April 2023, tim menemukan informasi bahwa akan terjadi pertemuan antara MUH selaku Direktur PT DF, DIN, FAD selaku PPK Kemenhub, HNO selaku Direktur Prasarana DJKA Kemenhub di Kantor Kemenhub Gedung Karsa Lantai 14 Jakarta," kata Johanis, Kamis (13/4/2023) lalu.
"Setelah para pihak berpisah, tim memutuskan untuk mengamankan BEN, PTU selaku Kepala BTP Jabagteng, AYU selaku Staf BTP Jabagteng, dan beberapa staf DIN di kantor PT IPA," imbuhnya.
Kemudian tim KPK berhasil mengamankan DIN yang berada di Mall Green Pramuka Square serta berhasil mengamankan MUH, FAD, HNO, dan RIY di Gedung Karsa.
KPK juga berhasil mengamankan SYN di kediamannya di Depok, Jawa Barat.
KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub Tahun Angaran 2018-2022.