PDIP Sebut Hasto Tak Bisa Hadiri Panggilan KPK soal Dugaan Korupsi DJKA Kemenhub
Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy membenarkan adanya surat panggilan dari KPK untuk Hasto.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy membenarkan adanya surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto pada hari ini.
Hasto dipanggil KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Iya, ada surat pemanggilan dari KPK," kata Ronny saat dikonfirmasi, Jumat (19/7/2024).
Ronny mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum dan sedang mempelajari materi pemanggilan tersebut.
"Kami masih mempelajari materi pemanggilan ini dan kami pastikan akan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung," ujar pengacara Hasto ini.
Namun, dia menuturkan bahwa kliennya belum bisa memenuhi panggilan KPK lantaran sedang ada kegiatan lain.
"Untuk undangan klarifikasi Mas Hasto sebagai saksi belum bisa dipenuhi karena baru mendapatkan info panggilan pagi tadi sedangkan sudah ada jadwal kegiatan lainnya hari ini," ucap Ronny.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, Hasto dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta di DJKA, Kemenhub wilayah Jawa Timur.
Tessa menjelaskan, Hasto diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai seorang konsultan, bukan kader PDIP.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama Hasti Kristiyanto, konsultan," kata Tessa dalam keterangannya, Jum'at.
Namun, Tessa belum menjelaskan secara detail mengenai rencana pemeriksaan terhadap Hasto ini.
Kronologi: Berawal dari OTT KPK
Kasus ini berawal dari OTT yang dilakukan KPK di Jakarta, Depok, Semarang, dan Surabaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.