Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Sebut Hasto Tak Bisa Hadiri Panggilan KPK soal Dugaan Korupsi DJKA Kemenhub

Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy membenarkan adanya surat panggilan dari KPK untuk Hasto.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PDIP Sebut Hasto Tak Bisa Hadiri Panggilan KPK soal Dugaan Korupsi DJKA Kemenhub
TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy. Ia membenarkan adanya surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto pada hari ini. 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menerangkan, informasi awal yang diperoleh KPK bahwa adanya dugaan rekayasa lelang dan korupsi dalam proses pembangunan rel kereta api Trans Sulawesi Selatan untuk memenangkan rekanan tertentu pada DJKA Kemenhub.

Setelah itu, pada 10 April 2023 terdapat informasi bahwa Dion Renato Sugiarto (DIN) selaku Direktur PT IPA memerintahkan kepada staf keuangannya berinisial ANY untuk menyiapkan uang tunai sebesar Rp350 juta dan kartu debit BCA baru untuk Bernard Hasibuan (BEN) yang merupakan PPK pada BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng).

"Pada tanggal 11 April 2023, tim menemukan informasi bahwa akan terjadi pertemuan antara MUH selaku Direktur PT DF, DIN, FAD selaku PPK Kemenhub, HNO selaku Direktur Prasarana DJKA Kemenhub di Kantor Kemenhub Gedung Karsa Lantai 14 Jakarta," kata Johanis, Kamis (13/4/2023) lalu.

"Setelah para pihak berpisah, tim memutuskan untuk mengamankan BEN, PTU selaku Kepala BTP Jabagteng, AYU selaku Staf BTP Jabagteng, dan beberapa staf DIN di kantor PT IPA," imbuhnya.

Kemudian tim KPK berhasil mengamankan DIN yang berada di Mall Green Pramuka Square serta berhasil mengamankan MUH, FAD, HNO, dan RIY di Gedung Karsa.

KPK juga berhasil mengamankan SYN di kediamannya di Depok, Jawa Barat.

KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub Tahun Angaran 2018-2022.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas