KPK Selisik Pengaturan Fee Proyek Jalur Kereta Api Lewat ASN Kemenhub
KPK menyelisik pengaturan fee ke beberapa pihak dalam kasus dugaan suap jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian melalui ASN Kemenhub.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik pengaturan fee ke beberapa pihak dalam kasus dugaan suap jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Penyelisikan dilakukan lewat seorang ASN Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bernama Lusiawan Jati.
Lusiawan diperiksa sebagai saksi pada Rabu (21/8/2024).
"Saksi hadir, didalami terkait dengan pengaturan fee untuk beberapa pihak," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (22/8/2024).
KPK sudah menetapkan 13 tersangka dalam kasus ini.
Enam di antaranya pemberi suap dan sisanya penerima rasuah.
Sebagian tersangka sudah menerima vonis pengadilan.
Tersangka terakhir yang diumumkan pada Kamis, 13 Juni 2024, adalah Yofi Oktarisza.
Ia adalah PPK Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah, yang kini bernama BTP Kelas 1 Semarang, periode 2017–2021.
Baca juga: KPK Periksa Hasto Kristiyanto di Kasus Suap DJKA Kemenhub
Yogi diduga mendapat imbalan dari Dion Renato Sugiarto atas empat paket pekerjaan yang digarap selama 2016–2021.
"Dia menerima fee dari rekanan, termasuk DRS, sebesar 10-20 persen dari nilai paket pekerjaan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/6/2024).