Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Klaim Sudah Kantongi Alat Bukti soal 2 Perkara Lain yang Jerat Firli Bahuri 

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berkomitmen akan menuntaskan perkara yang menyeret eks Ketua KPK, Firli Bahuri.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Polisi Klaim Sudah Kantongi Alat Bukti soal 2 Perkara Lain yang Jerat Firli Bahuri 
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mengusut dua perkara lain yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri selain kasus pemerasan ke mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Saat ini, polisi mengklaim sudah memeriksa saksi hingga mengantongi alat bukti dalam dua perkara tersebut.

Baca juga: Polda Metro Jaya Sambut Positif Imigrasi Tarik Paspor Firli Bahuri Usai Dicegah ke Luar Negeri

"Semua saksi dalam penanganan perkara yang pokok berjalan maupun yang perkara lain saksi semua sudah diperiksa dan penyidik mengantongi alat bukti yang mendukung ataupun mensupport terkait dugaan tindak pidana terjadi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).

Dua perkara lain itu yakni soal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Vonis Kasus Korupsi SYL Tak Akan Pengaruhi Penyidikan Kasus Pemerasan Firli Bahuri di Polda 

"Sudah dan ada beberapa saksi yang sudah dilakukan pemanggilan. Termasuk agenda pemeriksaan ahli juga dalam minggu ini dan minggu depan sudah kita agendakan," jelasnya. 

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berkomitmen akan menuntaskan perkara yang menyeret eks Ketua KPK, Firli Bahuri.

BERITA REKOMENDASI

Karyoto mengatakan pihaknya tidak akan mencicil semua perkara yang tengah diselidiki oleh penyidik kepolisian.

"Pada prinsipnya dalam asas hukum pidana kami tidak boleh mencicil perkara," kata Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Dia mengakui jika berkas perkara Firli memang lambat prosesnya karena hanya fokus kepada perkara dugaan pemerasan Firli ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Memang kemarin pasal 36 (UU KPK) agak belakang kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap tapi karena kita sudah koordinasi dengan jaksa kembali bahwa kita tidak boleh mencicil perkara makanya agak lambat kita akan tuntaskan dua-duanya," tuturnya.

Baca juga: Viral Video Firli Bahuri Main Bulutangkis Bareng The Minions di Tengah Kasus Pemerasan ke SYL

Adapun pasal 36 berbunyi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang: 


a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun,

b. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas