Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Kasus Korupsi Proyek BTS 4G Bakti Kominfo Elvano Hatorangan Dituntut Penjara 7 Tahun

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek BTS 4G Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan, dituntut hukuman penjara selama 7 tahun.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Terdakwa Kasus Korupsi Proyek BTS 4G Bakti Kominfo Elvano Hatorangan Dituntut Penjara 7 Tahun
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
PPK Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Elvano Hatorangan menjadi saksi dalam sidang korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto, Kamis (10/8/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek BTS 4G Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan, dituntut hukuman penjara selama 7 tahun.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari Kamis, (18/7/2024), jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung menyatakan Elvano Hatorangan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

Kemudian, jaksa menuntut terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Elvano Hatorangan dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara," ucap jaksa.

Selain itu, Elvano juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kuruangan selama 6 bulan.

Jaksa juga membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp2.400.000.000 dengan memperhitungkan adanya barang bukti yang disita.

Berita Rekomendasi

Adapun jika Elvano tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," kata jaksa.Sebagai informasi, Elvano Hatorangan didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. 

Elvano didakwa secara bersama-sama merugikan negara Rp8 triliun.

Baca juga: Korupsi BTS 4G, Kadiv Lastmile BAKTI Kominfo Feriandi Mirza Dituntut 6 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Elvano diancam pidana Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas