Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usut Perkara Firli Bahuri, Polisi Jadwalkan Periksa Saksi dan Ahli Pekan Depan

Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi dalam rangka melengkapi berkas penyidikan kasus yang menjerat eks Ketua KPK, Firli Bahuri.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Usut Perkara Firli Bahuri, Polisi Jadwalkan Periksa Saksi dan Ahli Pekan Depan
Tribunnews/JEPRIMA
Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi dalam rangka melengkapi berkas penyidikan kasus yang menjerat eks Ketua KPK, Firli Bahuri.

Firli Bahuri diketahui saat ini sudah berstatus tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).




Belakangan, Polda Metro Jaya pun sedang mengusut dua perkara lain yang mejerat Firli Bahuri.

"Sudah dan ada beberapa saksi yang sudah dilakukan pemanggilan termasuk agenda pemeriksaan ahli juga dalam minggu ini dan minggu depan sudah kita agendakan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (20/7/2024).

Meski begitu, Ade Safri tak menyebut siapa sosok saksi dan ahli yang akan diperiksa.

Termasuk hari pasti pemeriksaan itu dilakukan.

BERITA TERKAIT

Dia hanya mengklaim saat ini pihaknya pun sudah mengantongi alat bukti untuk perkara selain pemerasan yang menjerat mantan Kabaharkam Polri tersebut.

"Yang jelas semua saksi dalam penanganan perkara yang pokok berjalan maupun yang perkara lain saksi smeua sudah diperiksa dan mengantongi alat bukti yang mendukung ataupun yang support yang terjadi," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berkomitmen akan menuntaskan perkara yang menyeret eks Ketua KPK, Firli Bahuri.

Baca juga: Firli Bahuri Tak Bisa Bepergian ke Luar Negeri, Paspornya Sudah Ditarik Imigrasi

Karyoto mengatakan pihaknya tidak akan mencicil semua perkara yang tengah diselidiki oleh penyidik kepolisian.

"Pada prinsipnya dalam asas hukum pidana kami tidak boleh mencicil perkara," kata Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Dia mengakui jika berkas perkara Firli memang lambat prosesnya karena hanya fokus kepada perkara dugaan pemerasan Firli ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca juga: Firli Bahuri Tak Bisa Bepergian ke Luar Negeri, Paspornya Sudah Ditarik Imigrasi

"Memang kemarin pasal 36 (UU KPK) agak belakang kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap tapi karena kita sudah koordinasi dengan jaksa kembali bahwa kita tidak boleh mencicil perkara makanya agak lambat kita akan tuntaskan dua-duanya," tuturnya.

Adapun pasal 36 berbunyi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:

a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.

b. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan.

c. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

Pasal 65

Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Selain itu, pihak kepolisian juga diketahui tengah mengusut kasus dugaan TPPU yang menjerat Firli Bahuri.

Lebih lanjut, Karyoto juga menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan jaksa untuk pemenuhan sejumlah kekurangan terkait berkas perkara tersebut.

"Sekaligus mohon waktu semuanya perlu koordinasi hal-hal yang belum dipenuhi segera dipenuhi, keterangan-keterangan apa yang dibutuhkan untuk pemenuhan pasal yang pertama maupun pasal yang kedua," tuturnya.

Sementara, untuk kasus dugaan pemerasan ke SYL, Firli Bahuri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas